Masih Disuasana Idulfitri, Warga Heboh Terjadi Perkelahian Massal di Dusun Tebing Jumat, 06/05/2022 | 10:51
Foto : Ilustrasi Warga Bentrok (dok.Republika)
SUMENEP - Masih di hari idul fitri 1443.H perkelahian massal alias tawuran terjadi pada Rabu 4 May 2022 di Dusun Tembing, Desa Sepanjang, Pulau/ Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Akibatnya, lima orang terluka akibat perkelahian tersebut. Kelima korban terluka, yakni Jiqri Ikramullah (30), Mashura (40), ibu rumah tangga, Supandi (35) mengalami luka tusuk ikan pari di bagian punggung, Sutama (55) mengalami luka robek pada bagian kepala. Kemudian, Abdul Gazi (35) mengalami luka robek pada pelipis mata sebelah kiri.
Kelima korban tersebut seluruhnya warga Dusun Tembing, Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken. “Penganiayaan secara bersama-sama itu terjadi di Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken. Tersangka pelakunya dua orang,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dikutip busernews24 dari Beritajatim.com. Jumaat (06/05/2022).
Kronologis kasus dugaan penganiayaan atau pengeroyokan itu bermula saat korban Jiqri Ikramullah berada di rumahnya, di Dusun Tembing, Desa Sepanjang, didatangi terduga pelaku bernama Syaiful dan Khalib beserta dua temannya, warga Dusun Pelat, Desa Tanjung Kiaok, Kecamatan Sapeken.
Mashura keluar menemui mereka. Namun tiba-tiba Syaiful dan Khalib langsung menampar Mashura. Saat Jiqri Ikramullah datang, langsung ditarik oleh Khalib hingga sama-sama terjatuh dari teras. Setelah itu Syaiful melompat ke arah Jiqri. Kemudian Syaiful dan Kalib beserta dua orang temannya melakukan penganiayaan terhadap Jiqri Ikramullah.
Tak berselang lama, datang Muzammir bersama beberapa warga untuk melerai dan mengamankan Syaiful dan Kalib beserta dua orang temannya. Mereka dibawa ke rumah Muzammir.
Setelah Syaiful dan Kalib beserta dua orang temannya hendak pulang dari rumah Muzammir, mereka dihadang oleh beberapa warga Dusun Tembing Desa Sepanjang, hingga terjadi keributan dan beberapa orang mengalami luka. Dalam penganiayaan bersama-sama itu, Syaiful, tersangka pelaku penganiayaan juga mengalami luka di pelipis sebelah kiri.
Namun saat ini penyidik mengalami hambatan melakukan proses penyidikan karena belum ada laporan secara resmi dari pihak yang bertikai ke Polsek Sapeken. Salah satu korban, yakni Supandi, belum bisa dimintai keterangan karena sudah dirujuk ke RS. Paramashidi, Bali.
“Saksi yang mengarah terhadap pelaku yang melakukan penusukan terhadap Supandi dan pelemparan batu terhadap Sutama belum bisa melakukan VER karena belum ada laporan polisi. Hambatannya karena letak geografis. Dari Desa Sepanjang - Tanjung Kiaok memerlukan perjalanan laut 2,5 jam. Sedangkan untuk menuju Pukau Sepanjang dari Sapeken memerlukan waktu 2 jam perjalanan laut,” ungkap Widiarti.
“Akibat penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, tersangka pelaku bisa terancam dengan pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun penjara,” terang Widiarti.(Har)