Viral, Polwan Lapor Suaminya Ke Polisi, Ini Reaksi Polda Selasa, 10/05/2022 | 20:48
Foto : Beredar video dan akun istagram
SUMATERA SELATAN - Polda Sumsel akhirnya buka suara terkait video viral Polwan berinisial SD (25) yang melaporkan suaminya DK (31), oknum ASN di Kabupaten OKI, atas kasus dugaan penipuan dan perzinahan.
Kasubbid Penmas Humas Polda Sumsel AKBP Erlangga mengonfirmasi bahwa SD memang bertugas di Polda Sumsel. “SD memang anggota kami, tetapi untuk laporan sendiri belum saya terima secara langsung,” ujarnya pada Senin, dikutip dari jpnn Selasa (10/05/2022).
Sementara itu, SD mengatakan, bahwa DK mengaku ke dirinya sebagai pria yang lajang. Sehingga ia tidak terima atas perbuatan suaminya tersebut, dan akhirnya melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Sumsel pada 25 April lalu.
“Saya kenal dan nikah pada November 2021, dia mengakunya ke saya bujangan. Apalagi dia datang bersama keluarga dan orang tuanya untuk melamar, sehingga kami resmi menikah pada November 2021 lalu,” akunya.
Kemudian, menurut SD, dia hamil pada Januari 2022, tetapi dia selalu bermimpi suaminya berjalan dengan wanita lain. “Saat saya hamil itu saya sering mimpi kalau suami saya memegang tangan perempuan lain, dan mimpi itu berulang kali,” ucapnya.
Polda Sumsel akhirnya buka suara terkait video viral Polwan berinisial SD (25), yang melaporkan suaminya DK (31) oknum ASN di OKI, atas kasus dugaan perzinahan.
Hal itu terjawab saat dia memergoki suaminya berselingkuh. “Suami saya selingkuh sama stafnya di kantor yang sama dan juga PNS. Saya sudah mencoba untuk menemui suami saya, tetapi dia ini selalu menghindar sehingga kesabaran saya habis,” bebernya.
Ia menuturkan bahwa suaminya mengakui telah melakukan hal tersebut. “Suami saya mengakui hal itu dan menulis surat pernyataan dan ditandatangani di atas materai pada 12 April 2022 lalu,” tuturnya.
Tidak hanya berselingkuh, tetapi juga telah memiliki anak dari hubungannya dengan stafnya tersebut yang juga mempunyai seorang suami. “Untuk itulah saya membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel dengan nomor laporan: STTLP/289/IV/2022/SPKT Polda Sumsel,” tutupnya.(Sri)