Lagi, KPK Ciduk Walikota Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Sabtu, 14/05/2022 | 10:17
AMBON - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjerat lagi kepala daerah. Yakni Wali Kota Ambon, Richard Louhennapessy.
KPK Pastikan akan jemput paksa Wali Kota Ambon, tersangka kasus suap dan gratifikasi. KPK menilai, Richard tidak kooperatif.
“Pada Hari Jumat, 13 Mei 2022 Tim penyidik KPK menjemput paksa salah satu pihak yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan di lobi gedung KPK Merah Putih, pada Jumat, (13/05/2022).
Menurutnya, pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah. Ali menyebutkan, nantinya Richard akan segara dibawa ke Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
Segara, Richard akan diperiksa oleh Tim Penyidik. “Saat ini yang bersangkutan sedang dibawa menuju gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK telah lama menyelidiki dugaan korupsi pemberian izin prinsip pembangunan cabang usaha minimarket di Kota Ambon.
Akhirnya, Wali Kota Ambon Richard Louhennapessy ditetapkan sebagai tersangka.