Edarkan Uang Palsu, Dua Pria Diringkus Polisi Selasa, 17/05/2022 | 09:16
Foto : Tersangka Pengedar Uang Palsu Rp 44,7 Juta di Tulungagung ditangkap (Dok Polres Tulungagung)
TULUNGAGUNG - Dua Pria Pengedar uang Palsu ditangkap polisi dan menyita barang bukti senilai Rp.44,7 juta yang beroperasi di daerah Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, mengatakan dua tersangka itu ditangkap di dua lokasi berbeda. Mereka yakni KSM (51) warga Dusun Kalangan, Doyomulyo, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan dan FS (55) warga Jalan Laksda Adi Sucipto XIIX Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur.
"Dari kedua tersangka kami amankan barang bukti 447 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, satu lembar upal pecahan Rp 50 ribu, ada lembaran upal yang belum digunting, sepeda motor dan alat komunikasi," kata AKP Agung Kurnia Putra kepada awak media, pada Senin (16/05/2022).
Pengungkapan kasus uang palsu tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran di Tulungagung. Dalam proses penyelidikan polisi berhasil mengidentifikasi asal muasal upal yang beredar di masyarakat dan mengarah pada tersangka KSM.
"KSM kami tangkap di Terminal Gayatri Tulungagung saat hendak melakukan transaksi jual beli upal. Dari tersangka KSM kami sita Rp 9,4 juta uang palsu," ujarnya.
Polisi melakukan pengembangan. Polisi pun menangkap FS di Kota Malang dengan barang bukti ratusan lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribuan dan beberapa lembar pecahan Rp 100 ribu emisi tahun 1990.
"Tersangka FS ini merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara dalam kasus yang sama," jelasnya.
Lebih lanjut Agung menambahkan, dalam menjalankan bisnis ilegal uang palsu tersebut, tersangka menjual lembaran uang palsu dengan harga separuh dari uang asli. Dicontohkan, Rp 1 juta uang palsu dijual Rp 500 ribu.
"Perbandingannya, satu dibanding dua. Tersangka KSM sendiri mengakui pernah beberapa kali menjual uang palsu di Tulungagung dengan sistem yang sama," jelasnya.
Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan pasokan uang palsu dari wilayah Jakarta. Upal pesanan biasanya dikirim pemasok melalui jasa ekspedisi. Terkait adanya jaringan di atasnya, polisi mengaku masih melakukan pengembangan, untuk memburu jaringan kedua tersangka yang berada di wilayah ibu kota.
Sementara dari hasil pengamatan fisik terhadap uang palsu siap edar itu, Agung mengaku masih jauh dibandingkan dengan uang palsu. Kualitas cetak cukup rendah, sehingga mudah dikenali.
"Kalau hologramnya ada, tapi tidak mengilap. Meskipun kualitas cetakan masih jelek, tapi kalau diedarkan malam hari, orang bisa ketipu," imbuhnya.
Saat ini kedua tersangka dijebloskan ke Rutan Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 36 dan Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang.
"Masyarakat kami imbau untuk berhati-hati, jangan mudah tergiur dengan tawaran (Uang)," kata Agung.(Har)