Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pemberian Izin Ekspor CPO Rabu, 18/05/2022 | 15:07
Foto : Tersangka baru yang ditetapkan Kejagung
JAKARTA - Tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Lin Che Wei dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), pada Selasa (17/05/2022).
Penetapan Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati sebagai tersangka kasus korupsi yang menimbulkan kelangkaan dan mahalnya minyak goreng itu, yang sempat mengejutkan banyak pihak. Pasalnya, sebelumnya ia sempat diperiksa sebagai penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia.
Selain itu, track record Lin Che Wei pun cukup kredibel, mengingat dia pernah menjadi aktivis Indonesia Corruption Watch. Namun kini, Lin Che Wei justru ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi.
Kepuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, penetapan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.
“Adapun satu orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI,” kata Ketut kepada wartawan di Jakarta, pada Selasa (17/05/2022).
Dalam perkara ini, peran tersangka yaitu bersama-sama dengan tersangka IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 17 Mei 2022 s/d 05 Juni 2022,” ujarnya Ketut.(MR)