Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan dan Penasehat Ahli Kapolri Sampaikan ini Terkait Bantuan Hukum Selasa, 14/06/2022 | 22:23
PALEMBANG – Pemerintah provinsi (pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) menghadiri acara deklarasi dan seminar yang diselenggarakan oleh Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan bertempat di Grandballroom Swarna Dwipa Palembang, Selasa (14/06/2022).
Adapun tema yang diambil dalam acara ini yakni "optimalisasi penguatan lembaga bantuan hukum dan paralegal dalam pelaksanaan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu dan rentan se Sumatera Selatan sampai ke tingkat kelurahan dan desa", demikian diutarakan oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru.
Dikatakan H Herman Deru, dimana ia menyampaikan kepada Yayasan yang baru dibentuk ini yakni bantuan hukum.
"Bahwa persoalan pertama didaerah kita ini adalah literasi hukum yang belum meluas. Dan juga sosialisasi perundangan dan peraturan daerah, jadi jangan sampai orang melanggar karena dia tidak tahu," ujarnya.
"Kemudian, dia tidak tahu aturannya, dia tidak tahu hukumnya, dia melanggar, sehingga dia kena hukum. Dan pesan saya untuk segala sesuatu jangan selalu digiring kemeja hijau, kalau memang bisa dilakukan dengan cara perundingan, kenapa tidak berunding saja," ungkapnya.
Menurut Ketua Umum Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan KMS Sigit Muhaimin, seperti arahan dari Gubernur Sumsel H Herman Deru tadi bagaimana refleksi hukum kepada masyarakat, dan melakukan advokasi advokasi kepada khususnya masyarakat sesuai dengan organisasi kami yakni Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan.
"Harapan kita setelah pelaksanaan agenda ini, kami akan melakukan rapat kerja serta menyusun program-program kerja sesuai dengan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)," katanya.
Dikatakannya, "saya sampaikan kepada masyarakat Sumsel khususnya para pencari keadilan, yang kami siap memberikan bantuan kepada masyarakat secara gratis, secara cuma-cuma, karena kami sudah terakreditasi di kementerian hukum dan hak asasi manusia (kemenkumham)."
"Insya allah yayasan ini akan berguna untuk para pencari keadilan di provinsi Sumsel. Jadi tadi sudah kita buat Memorandum of Understanding (MoU) kesepakatan dengan Asosiasi Driver Online (ADO) Sumsel, jadi kami siap berkomitmen melalui MoU tersebut," imbuhnya.
Disampaikannya lagi, "dimana MoU itu kita akan melakukan pendampingan dan advokasi terhadap driver-driver online yang menurut kami itu termasuk dalam tema masyarakat yang rentan terhadap perlakuan-perlakuan tindak keadilan. Jadi kami hari ini berkomitmen untuk menjalankan MoU tersebut, dan akan memberikan bantuan kepada khususnya yang telah disepakati, dan secara gratis," bebernya.
Begitu juga ditambahkan Penasehat Ahli Kapolri Nur Kholis, bantuan hukum itu tetap diperlukan baik di negara maju maupun negara yang tidak berkembang.
Fenomena bantuan hukum itu memang tradisi. Itu berasal dari tradisi para advokat yang melihat bahwa hukum bagi orang miskin itu mahal.
"Cuma masalahnya di Indonesia sekarang, kalau di era saya dahulu di Palembang, itu kita masih enak, karena kita ada donor asing," jelasnya.
Ditambahkannya, sekarang ini satu sisi kita bantuan hukum tetap dibutuhkan, cuma masalah pendanaan yang tidak ada, dari donor sekarang sudah banyak kekurangan. Solusinya seperti apa, saya tadi menyarankan, solusinya kembali ke konsep awal waktu bantuan hukum diperkenalkan di Belanda, itu salah satu opsinya.
Jadi kantor hukum itu ada 2 kamar, jadi satu memang dia yang menangani kelompok yang tidak mampu, itu tidak boleh mengambil uang sama sekali. Jadi saya minta juga nanti pemerintah daerah (Pemda) kalau Lembaga Bantuan Hukum sedang menangani kasus-kasus yang betul-betul orang kurang mampu, itu memang tidak ada hubungannya dengan uang."
"Dari mana mereka dapat uang, dari kamar sebelah, kamar dimana mereka berpraktek mencari dan memang dibayar, sebagian uang itulah di sisikan disini, " tegasnya.(MA)