Giat Operasi Yustisi Prokes dalam Rangka Pendisiplinan terhadap Masyarakat dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Kamis, 16/06/2022 | 12:15
Foto : Giat operasi yustisi dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru oleh personil Polsek Bandar Sei Kijang
PELALAWAN - Pelaksanaan Kegiatan Yustisi dalam Rangka Pendisiplinan terhadap Masyarakat dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di Wilayah Hukum Polsek Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Riau, Kamis (16/06/2022).
Giat tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020, tanggal 24 September 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19 ) di Kabupaten Pelalawan.
Pelaksanaan Kegiatan Yustisi dalam Rangka Pendisiplinan terhadap Masyarakat dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di Wilayah Hukum Polsek Bandar Sei Kijang dilaksanakan sekira pukul 08.30 WIB dengan melibatkan Pers Polri 3 Orang.
Lokasi sasaran berada di Swalayan Alfamart dan Indomaret Kelurahan Sei Kijang Kecamatan Bandar Sei Kijang, SPBU Kecamatan Bandar Sei Kijang, Tempat tempat keramaian Kecamatan Sei Kijang, toko-toko, Bank BRI dan Bank Riau Kepri di Kecamatan Bandar Sei Kijang.
Sanksi yang di berikan bagi pelanggar aturan adalah berupa teguran lisan dan tertulis, kurungan, denda serta penghentian / Penutupan Tempat Usaha sementara.
"Terhadap Masyarakat yang melakukan pelanggaran, kita berikan masker dan pembubaran. Serta kami imbau setiap beraktifitas keluar rumah tetap menggunakan masker supaya tidak tertular virus COVID 19, guna untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID 19 khususnya di wilayah Kecamatan Bandar Sei Kijang." Ujar Kapolsek Bandar Sei Kijang AKP. Mulian Dony SH,.
Selama kegiatan berlangsung terdapat dalam keadaan aman dan terkendali. (Jon)