Pendisiplinan Terhadap Masyarakat dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Minggu, 19/06/2022 | 13:45
Foto : Saat Kegiatan Personel Polsek Bandar Sei Kijang
PELALAWAN - Polsek Bandar Sei Kijang kembali melaksanaan kegiatan Yustisi dalam rangka pendisiplinan terhadap masyarakat dalam masa adaptasi kebiasaan baru di Wilayah Hukum Polsek Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Minggu (19/06/2022) sekira pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan peraturan Bupati Pelalawan nomor 63 Tahun 2020, tanggal 24 September 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19 ) di Kabupaten Pelalawan.
Pelaksanaan kegiatan Yustisi dalam rangka pendisiplinan terhadap masyarakat dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di Wilayah Hukum Polsek Bandar Sei Kijang
Sementara sasaran lokasi yakni: -. Swalayan Bandar Seikijang dan pusat perbelanjaan. -. Tempat tempat keramaian di Kecamatan Sei Kijang. -. Toko toko yang ramai di kunjungi masyarakat.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Bandar Sei Kijang AKP Mulian Dony SH mengatakan, "terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran, akan diberikan masker dan pembubaran," Katanya
Ia juga berharap agar setiap beraktifitas keluar rumah tetap menggunakan masker supaya tidak tertular virus COVID 19, guna untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID 19 khusus nya di wilayah Kecamatan Bandar Sei Kijang.
Dalam kegiatan tersebut menyusuri satu tempat dengan empat kegiatan sasaran sebanyak 13 orang, dan empat orang di beri teguran lisan, kegiatan berakhir sekira pukul 10.00 WIB. (Jon)