PEKANBARU - Seorang Warga Indah Pratiwi yang kerap mendampingi Cipto Harjono (48) pasien Kanker Stadium 4 , diduga di tolak di RSUD Arifin Ahmad dan meninggal dunia di RS Madani setelah dibawa oleh masyarakat dari rumahnya di Rumbai, pada Senin (20/06/2022)
Pasalnya ia mengaku merasa kecewa dengan sikap RSUD Arifin Ahmad yang terkesan mereka sudah benar diri dalam memberikan keterangan kepada masyarakat banyak, terkait dugaan penolakan pasien sekarat bernama Cipto Harjono.
“Keterangan tersebut kami rasakan tidak semua benar dengan apa yang sudah mereka sampaikan kepada publik melalui salah satu media, terkait pembelaan dirinya,” kata Indah Pratiwi, salah seorang warga Rumbai yang biasa mendampingi pasien berobat ke RSUD Arifin Ahcmad.
Adapun kronologisnga , dikatakan Indah Pratiwi, penolakan untuk di rawat inap sudah ada beberapa kali. Pertama diperkirakan tanggal 14 Mei 2022. Saat itu ia datang pertama kali ke RSUD dengan berbekal membawa surat hasil laboraturium swasta yang dikeluarkan oleh RS Ibnu Sina.
Ketika surat hasil labor swasta ditunjukkan ke dokter jaga IGD, sang dokter itu menjelaskan bahwa pasien mengalami kanker stadium 4. Namun, pihak IGD kembali meminta kepada pihak keluarga pasien supaya mempertanyakan kembali ke rumah sakit atau dokter yang merawat sebelumnya, agar bisa menjelaskan secara detil hasil diagnosa pasien Cipto Harjono.
“Namun saat itu karena hari libur. Dan juga pasien tidak dirawat lagi di RS Ibnu Sina, maka dokter IGD RSUD meminta pihak keluarga membawa pasien pulang,”
Kedua, aktifis rumah singgah yang ikut prihatin meilhat pasien membawa kembali ke RSUD (Tanggalnya lupa) untuk dilakukan tindakan medis. Namun karena kekurangan dana sekitar Rp6.000.000, maka pasien kembali dibawa pulang.
Sementara yang Ketiga pada tanggal 8 Juni 2022, saya dan masyarakat setempat kembali membawa Cipto Harjono ke RSUD. Saat itu kondisinya sudah sekarat, karena pasien hanya bisa berbaring sambil menahan sakit. Sampai di IGD, pihak kami kembali bertemu dengan dokter jaga saat pertama kali datang,yang menjelaskan pasien ini kangker stadium 4.
Akhirnya dilakukan cek darah dan ronsen, namun hasilnya dikatakan bahwa kondisi pasien bagus. Kemudian pasien disuruh lagi kembali pulang, setelah menyelesaikan biaya cek medis Rp1.800.000. Namun karena pasien tidak ada uang, maka KTP istrinya ditinggalkan sebagai jaminan di RSUD.
Adanya Video rekaman itu yang mengatakan bahwa pasien menderita sakit kanker stadium 4 (Berdasarkan surat labor yang diserahkan keluarga) sehingga tidak ada alasan RSU AA tidak tahu kalau pasien itu kangker stadium 4 Namun sekarang, yang membuat kami terkejut yakni berdasarkan pemeriksaan dokter IGD, mereka mengatakan hasil medis bagus, dan tidak ada alasan pasien untuk di rawat inap dan kembali menyuruh pulang.
Dengan memberikan berbagai alasan yang terkesan bohong, salah satunya bed penuh, dan untuk di ketahui pasien ini datang pertama kali tanggal 14 Mei ,bukan tanggal 8 Juni seperti keterangan dari RS di media,artinya pihak RS tidak memeriksa file pasien ini dengan baik sehingga mereka salah menjelaskan kepada media saat pasien ini pertama kali datang.
Lanjutnya setelah pasien di pulangkan tangggal 8 Juni itu akhirnya pasien di rawat secara mandiri di rumah selama 3 hari menggunakan infus oleh keluarga dan masyarakat,hingga akhirnya masyarakat tak tega melihat pasien yang mengeluh sakit terus tapi tidak mendapat layanan medis dengan baik kemudian masyarakat sepakat membawa pasien pada tanggal 11 Juni ke RS Madani,kemudian setelah pasien di rawat beberapa jam di RS madani pasien tersebut menghembuskan terakhir pukul 6 pagi.
“Diketahui Baru baru ini, diakui KTP istri Almarhum sudah dikembalikan oleh pihak RSUD yang juga sekalian minta maaf terkait kesalahan oknum-oknum medis di RSUD. Atas permintaan maaf ini, artinya mereka mengakui salah,buktinya mereka minta maaf namun diharapkan pihak RSUD jangan lagi membangun opini di media, bahwa pihak RSUD benar dan pihak pasien seakan akan salah,” sambung Indah.
Sementara Direktur RSUD Arifin Ahmad Wan Fajriatul menanggapi video dugaan penolakan rawat inap yang direkam masyarakat saat terakhir membawa pasien ke RSUD, ia mengatakan Via pesan Whats App pengambilan video tersebut menyalahi tanpa izin serta ada Undang Undang yang berlaku. Ungkapnya.(Rls/HD)