Sekda Inhu Hendrizal Pimpin Rapat Pembentukan Gugus Tugas Pengendalian PMK Selasa, 28/06/2022 | 19:52
INDRAGIRI HULU -Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Ir. H. Hendrizal, M.Si memimpin Rapat pembentukan gugus tugas pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Lt.2 Kantor Bupati Indragiri Hulu. Selasa (28/06/2022).
Turut hadir dalam Rapat Asisten perekonomian dan pembangunan Setda Inhu Paino, SP, jajaran Forkopimda, serta OPD Terkait.
Plt. Dinas pertanian Kabupaten Inhu Bonayis Pariza, dalam hal ini menyampaikan, "perlu disusun surat edaran Bupati Inhu terkait pengendalian dan penanggulangan penyakit mulut dan Kuku (PMK) pada ternak, karena pada saat ini sudah ada beberapa daerah yang hewan Qurbannya terinfeksi penyakit PMK," katanya.
Lebih lanjut Dokter hewan dari dinas Pertanian Dr. Saiful mengatakan, "PMK merupakan penyakit virus pada hewan, penyakit ini tidak menularkan pada manusia hanya saja jika hewan yang sudah terinfeksi pasti sakit, dan angka kematian pada penyakit PMK pada hewan ini antara 5-20%," ungkap Dr. Saiful.
Terkait dengan hal ini Hendrizal mengatakan, "rapat ini bertujuan untuk Membicarakan bagaimana langkah serta cara menghadapi, mencegah dan mengendalikan penyakit PMK pada hewan ternak untuk menghadapi hari raya Idul Adha yang akan di laksanakan pada hari sabtu 9 juli mendatang," ujarnya
Hendrizal juga mengatakan untuk dibuatkan SK (Surat Keputusan) yang mengakomodir Dokter hewan dan tim untuk turun langsung ke daerah yang hewan Qurbannya sudah terinfeksi penyakit PMK, beliau juga mengatakan untuk mengisolasi daerah dan juga sapi yang sudah terinfeksi penyakit PMK.
Sementara itu perlu dilakukan langkah seperti mengatur pembatasan lalu lintas dan pasar ternak, pada pelaksanaannya berkoordinasi dengan dinas Perhubungan lainnya untuk mengatur lalu lintas kendaraan yang membawa hewan Qurban dari daerah lain untuk melakukan pengecekan terhadap hewan Qurban yang di bawa.
Dari rapat ini diambil beberapa kebijakan dan keputusan untuk mengendalikan penyebaran PMK antara lain pembentukan gugus tugas penanganan PMK, membuat surat edaran untuk seluruh kecamatan dan masyarakat yang isinya tentang jual beli hewan ternak dan pengecekan hewan ternak yang nantinya akan dijadikan hewan kurban, dan juga terkait Posko Covid nantinya juga akan menjadi Posko Tim Penanganan Penyakit PMK. (Rls/Sugi)