Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, Polisi Bersinergi Tingkatkan Operasi Yustisi Kamis, 30/06/2022 | 13:29
PELALAWAN - Polsek Bandar Sei Kijang kembali melaksanaan kegiatan Yustisi dalam rangka pendisiplinan terhadap masyarakat dalam masa adaptasi kebiasaan baru di Wilayah Hukum Polsek Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Kamis (30/06/2022) sekira pukul 08.30 WIB.
Berdasarkan peraturan Bupati Pelalawan nomor 63 Tahun 2020, tanggal 24 September 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19 ) di Kabupaten Pelalawan.
Pelaksanaan kegiatan Yustisi dalam rangka pendisiplinan terhadap masyarakat dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di Wilayah Hukum Polsek Bandar Sei Kijang
Sementara sasaran lokasi yakni: -. Pusat perbelanjaan Kelurahan Sei Kijang -. Tempat tempat keramaian di Kecamatan Sei Kijang. -. Halaman parkiran Swalayan Indomaret kelurahan Sei Kijang
Saat dikonfirmasi Kapolsek Bandar Sei Kijang AKP Mulian Dony SH mengatakan, "terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran, akan diberikan masker dan pembubaran," Katanya
Ia juga berharap agar setiap beraktifitas keluar rumah tetap menggunakan masker supaya tidak tertular virus COVID 19, guna untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID 19 khusus nya di wilayah Kecamatan Bandar Sei Kijang.
"Melalui kegiatan Operasi Yustisi ini diharapkan kepada warga masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Bandar Sei Kijang sadar akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru ditengah Pandemi Covid-19 setiap aktifitas wajib mengunakan masker." tambahnya
Sementara kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali, kegiatan berakhir sekira pukul 10.00 WIB. (Jon)