Foto : Kejari Pelalawan Silpia Rosalina SH.MH, di dampingi Kasi Intel Fasthatul Huzni SH.MH saat Prescon pers di gedung PTSP Kejari Pelalawan serta dua orang tersangka tipikor
PELALAWAN - Sebagai Bentuk Keterbukaan informasi publik, Kejaksaan Negri Pelalawan dalam Prescon pers Menyampaikan Bahwa telah di tetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi korupsi lahan MTQ tingkat Provinsi Riau yang berada di kerinci tahun 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan, pada Kamis (30/06/2022).
Silpia Rosalina SH.MH. Sebagai Kajari Pelalawan “Bahwa Berdasarkan ekspos tim penyidik, hasil pemeriksaan dari 26 orang saksi, 3 orang ahli dan alat bukti surat lebih kurang 80 dokumen telah diselidiki oleh tim penyidik Kejari Pelalawan," ujar Silpia Rosalina SH.MH. kepada awak media.
"Berdasarkan Alat bukti, tim penyidik telah menetapkan dua tersangka yaitu inisial TRM yang merupakan pejabat pembuat komitmen pada kegiatan paket 5 penimbunan lahan lokasi MTQ tingkat Provinsi Riau di pangkalankerinci tahun 2020 pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruanglawan, dan juga inisial JN sebagai Pejabat Pelaksana Teknis ( PPTK )
"Adapun kerugian negara yang timbul dari dugaan Tipikor tersebut berdasarkan perhitungan ahli sebesar Rp.1.831.016.262.66 (Satu miliar delapan ratus tiga puluh satu juta enam belas ribu dua ratus enam puluh dua Rupiah dan enam puluh enam sen).
Kedua tersangka TRM dan JN dilakukan untuk 20 hari kedepan berdasarkan pertimbangan waktu penyidik dari ketentuan pasal 21 KUHAP, dan proses penyidikan tetap berjalan bahkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,tutur Kajari Pelalawan Silpia Rosalina SH.MH.
"Kemudian Kepada masing-masing tersangka, penyidik menyangkakan pasal 2 ayat (1) jo.pasal 18 undang - undang indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dan ditambah dengan undang - undang 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHAP Pasal 3 Jo.Pasal 18 - undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHAP," Sebut Silpia Rosalina SH.MH mengahiri.(Rls)