Kejari Pelalawan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tanah Timbun MTQ Selasa, 12/07/2022 | 19:23
Foto : Kejaksaan Negeri Pelalawan menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penimbunan lahan Lokasi MTQ
PELALAWAN - Kejaksaan Negeri Pelalawan menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penimbunan lahan Lokasi MTQ tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Tahun 2020 Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Pelalawan, pada hari, Selasa (12/07/2022) sekira pukul 04.30 Wib.
Menurut Kejari Pelalawan Silpia Rosalina, S.H,, M.H, melalui Kasih Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan, Fusthathul Amul Huzni , SH mengatakan bahwa, Kejaksaan Negeri Pelalawan kembali melakukan penetapan 2 (dua) orang tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan paket 5 (lima) penimbunan lahan lokasi MTQ tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Tahun 2020, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan.
Sebelumnya Tim Penyidik Kamis Tanggal 30/6/2022 yang lalu sudah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu TRM selaku PPK dan JN selaku PPTK, sehingga sudah 4 (empat) orang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara ini,” terang Huzni.
Lanjut Husni bahwa Penetapan tersangka HNW selaku Direktur Utama PT. Suprita Indoperkasa dan SPB selaku Supervisi Engineering dari CV. Althis Konsultan berdasarkan hasil dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan paket 5 (lima) penimbunan lahan lokasi MTQ tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Tahun 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan.
Pada hari ini, kedua tersangka dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sehingga berdasarkan hasil kesimpulan Tim Penyidik, HNW dan SPB langsung ditetapkan menjadi tersangka,” tambah Huzni.
Kedua tersangka HNW selaku Direktur Utama PT. Suprita Indoperkasa dan tersangka SPB selaku Supervisi Engineering dari CV. Althis Konsultan disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 undang -undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Akibat dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka, kerugian negara yang timbul berdasarkan penghitungan ahli, sebesar Rp. 1.831.016.262,66 (satu milyar delapan ratus tiga puluh satu juta enam belas ribu dua ratus enam puluh dua rupiah dan enam puluh enam sen),” lanjut Husni.
"Kedua tersangka HNW dan tersangka SPB berdasarkan pertimbangan tim penyidik dari ketentuan pasal 21 KUHAP kami lakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rumah Tahanan Negara di Pekanbaru" tutup Huzni.(Rls)