Dua Kali Tolak Laporan Korban Perampasan, LBH KNJ: Pelanggaran Kode Etik Selasa, 19/07/2022 | 15:17
ROKAN HILIR - Korban perampasan sepeda motor dan beberapa benda lainnya kecewa dengan pelayanan oknum Polisi Mapolres Rokan Hilir. Pasalnya korban yang didampingi kuasa hukumnya mengaku ditolak saat membuat laporan perbuatan melawan hukum di Polres Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Pada tanggal 16 bulan Juli tahun 2022 pihak korban didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polres Rohil guna membuat laporan polisi tentang perampasan sepeda motor dan benda benda lainnya oleh beberapa oknum, namun petugas yang piket pada saat itu menyatakan ia belum berani membuat laporan polisi tentang hal tersebut, namun menawarkan membuat laporan pengaduan terlebih dahulu dengan alasan:
Kejadian tersebut sudah lama terjadi, namun baru sekarang dilaporkan kemudian masih belum cukup alat bukti fhoto sepeda motor atau video kajadian dan kwitansi pembelian, padahal seminggu sebelumnya korban juga telah datang jauh jauh dari Kabupaten Bengkalis untuk melaporkan hal tersebut namun disuruh melengkapi dulu alat bukti, seperti kwitansi-pembayaran kredit motor maupun barang-barang lainya, namun korban hanya dapat menunjukkan surat keterangan yang dibuat oleh salah satu dialer sepeda motor yang berada di Kabupaten Bengkalis tempat korban membeli sepeda motor yang dirampas tersebut.
Pihak polisi yang bertugas saat itu menanyakan apakah ada keterlambatan atau penunggakan angsuran sepeda motor atau barang-barang tersebut, padahal sepeda motor tersebut bukanlah dirampas oleh pihak dialer tempat korban membeli sepeda motor, akan tetapi dirampas oleh oknum-oknum yang bekerja di FIF Bagan Batu.
Harus mengkonfirmasi atau memanggil pihak yang dilaporkan tentang kejadian perampasan tersebut terlebih dahulu untuk penguat alat bukti.
Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Negeri Junjungan Kabupaten Bengkalis, Jon Hendri mengatakan, seharusnya pihak kepolisian tidak bisa menolak melayani untuk membuat pelaporan yang masuk dari masyarakat. Jika hal itu terjadi, maka ada pelanggaran etik di sana.
Hal tersebut dikarenakan telah dua kali mendatangi kantor Polres Rohil guna mendampingi korban tindak penggelapan dengan membawa pelapor, saksi yang mengalami kejadian, bukti-bukti surat pendukung dan nama nama yang diduga melakukan tindak pidana.
"Polisi tidak bisa menolak laporan atau pengaduan. Kalau terjadi maka itu Pelanggaran Kode Etik dan Polisi yang bersangkutan dapat dilaporkan ke Propam," kata Jon Hendri saat dihubungi oleh Persadariau, Selasa (19/07/2022) melalui via WhatsApp.
Rujukannya adalah pada dasar polisi yang tidak boleh menolak adanya laporan masyarakat. Hal itu merujuk pada hak pelaporan pidana atas tindak pidana yang dialami sebagaimana di Pasal 108 ayat 1 KUHAP.
Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis." Hal tersebut juga berlandaskan pada Pasal 15 huruf a dan f Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, mengatur: Setiap Anggota Polri dilarang: Huruf a: "Menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya."
Huruf f: "Mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan."
Pengacara LBH tersebut berpendapat bahwa dengan maraknya laporan yang ditolak, hal itu semakin menunjukkan jika kepercayaan publik kepada Polri pada ujungnya akan memudar. Sebab, dengan menolak laporan, polisi telah menunda hak atas keadilan korban. Padahal kondisi tubuh korban pada saat itu sedang mengidap penyakit dan sudah 2 jarinya diamputasi, namun terpaksa harus menempuh jarak yang cukup jauh dari Pulau Bengkalis menuju kabupaten Rohil demi untuk menuntut hak korban, miris sekali tentunya.
"Jelas, karena menolak laporan itu menunda pemenuhan hak atas keadilan bagi korban," tutup Jon Hendri, S.H M.H.