Susun Anggaran 135 Miliar, Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK Sabtu, 23/07/2022 | 11:51
Foto : Saat Konferensi Pers (Dok. KPK)
JAKARTA - Lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 orang tersangka Inisial EW dan SGH Sebagai Tersangka Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Stadion Mandala Krida di Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Kamis 21 Juli 2022.
Inisial EW selaku Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta dan Inisial SGH selaku Direktur Utama PT AG.
Terkait dengan kegiatan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi milik Pekerjaan Renovasi Stadion Mandala Krida di Pemeribtah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pada proses pengumpulan informasi dan data, hingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam Konferensi Persnya dikutip Sabtu (23/07/2022).
Lebih lanjut Firli Bahuri mengatakan, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka.
Dalam konstruksi perkara, Inisial EW selaku PPK diduga secara sepihak menunjuk langsung PT. AG dengan SGH selaku Direktur
Untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaan terkait nilai anggaran proyek renovasi stadion.
Dari hasil penyusunan anggaran tersebut yang disusun inisial SGH, dibutuhkan anggaran senilai Rp.135 miliar untuk masa 5 (lima) tahun, diduga ada beberapa nilai item pekerjaan yang di ,mark up, dan langsung disetujui oleh inisial EW tanpa melakukan kajian terlebih dahulu," tutupnya.(MR)