Perketat Prokes, Polsek Bandar Sei Kijang Laksanakan Giat Yustisi Minggu, 24/07/2022 | 14:02
Foto : Giat Yustisi oleh personil Polsek Bandar Sei Kijang
PELALAWAN - Pelaksanaan Kegiatan Yustisi dalam Rangka Pendisiplinan terhadap Masyarakat dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di Wilayah Hukum Polsek Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan Riau, Minggu (24/07/2022)
Dalam rangka menerapkan peraturan, berdasarkan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020, tanggal 24 September 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19 ) di Kabupaten Pelalawan.
Pelaksanaan Kegiatan Yustisi dalam Rangka Pendisiplinan terhadap Masyarakat dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di Wilayah Hukum Polsek Bandar Sei Kijang dimulai pada pukul 09.10 WIB dengan melibatkan tiga personil Polri.
Adapun sasaran lokasi di depan bank BRI unit Sei Kijang, depan Bank Riau Kepri, SPBU KM 35 Jalan Lintas Timur dan tempat-tempat keramaian di Kecamatan Sei Kijang serta toko-toko yg ramai di kunjungi masyarakat.
Kapolsek Bandar Sei Kijang AKP. Mulian Dony SH, mengatakan "terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran kita berikan masker dan Pembubaran agar setiap beraktifitas keluar rumah tetap menggunakan masker supaya tidak tertular virus COVID 19, guna untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID 19 khusus nya di wilayah Kec. Bandar Sei Kijang." Pungkasnya.
Selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan terkendali. (Jon)