Giat Yustisi, Kapolsek Bandar Sei Kijang : Tetap Gunakan Masker Selasa, 02/08/2022 | 15:09
Giat Yustisi oleh personil Polsek Bandar Sei Kijang
PELALAWAN - Pelaksanaan kegiatan Yustisi dalam Rangka Pendisiplinan terhadap masyarakat dalam masa adaptasi kebiasaan baru di wilayah hukum Polsek Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Riau. Selasa (02/08/2022)
Giat tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020, tanggal 21 September 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019(Covid-19) di Kabupaten Pelalawan.
Pelaksanaan Kegiatan Yustisi dalam Rangka Pendisiplinan terhadap Masyarakat dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di Wilayah Hukum Polsek Bandar Sei Kijang dilaksanakan sekira pukul 08.30 WIB dengan melibatkan Personil Polri 3 Orang. Dengan lokasi sasaran berada di pasar Tradisional Bandar Sei Kijang.
Sanksi yang di berikan bagi pelanggar aturan adalah berupa teguran lisan dan tertulis, kurungan, denda serta penghentian / Penutupan Tempat Usaha sementara.
"Terhadap Masyarakat yang melakukan pelanggaran, kita berikan masker dan pembubaran. Serta kami himbau setiap beraktifitas keluar rumah tetap menggunakan masker supaya tidak tertular virus COVID 19, guna untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID 19 khususnya di wilayah Kecamatan Bandar Sei Kijang." Ujar Kapolsek Bandar Sei Kijang AKP. Mulian Dony SH,.
Selama kegiatan berlangsung terdapat dalam keadaan aman dan terkendali. (Jon)