Rapat Pembahasan Masalah Tapal Batas Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat Rabu, 03/08/2022 | 09:02
INDRAGIRI HULU – Sekretaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Ir. H. Hendrizal, M.Si memimpin rapat pembahasan permasalahan tapal batas Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat di Ruang rapat tamsir Rachman Lantai 4 Kantor Bupati pada Selasa (02/08/2022)
Turut Hadir dalam rapat ini perwakilan Dandim 03/02 Inhu, Polsek Rengat Barat, Anggota BPN Kabupaten Inhu, Camat Rengat Barat, Kepala Desa Talang Jerinjing serta OPD terkait.
Yang mendasari dari pertemuan ini adalah permintaan oleh masyarakat desa talang jerinjing, terkait tindak lanjut dari pertemuan yang sudah di laksanakan oleh BPN dan Polda. Kelompok tani masyarakat talang jerinjing meminta kejelasan masalah batas titik koordinat yang masih belum jelas.
Ir. H. Hendrizal, M.Si mengatakan bahwasannya Pemerintah Daerah bersama tapem dan camat akan menyelesaikan permasalahan antara tapal batas Desa terkait, Tapal batas akan diselesaikan pada waktu perpanjangan HGU PT. Alam sari. Beliau juga mengatakan agar pemerintah turun langsung kelapangan untuk mengukur batas kecamatan Rengat dengan Rengat Barat, Rengat Barat dengan Lirik atau pun Pasir penyu, yang nantinya akan di buatkan Peraturan Bupati.
Sebagaimana diketahui permasalahan tapal batas Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat yang terjadi dengan beberapa desa, di sebabkan karena tidak adanya batas pasti antara Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat dengan Desa Sekip Hilir Kecamatan Rengat.
Masyarakat Desa Talang Jerinjing menggarap lahan yang sudah terlantar HGU milik PT. Alam Sari untuk perkebunan masyarakat, namun setelah dilakukan pembersihan area, ada pengrusakan tanaman sawit dan pondok dalam area oleh masyarakat luar desa talang jerinjing, hal inilah yang mendasari pemicu permasalahan yang mempertanyakan dimana letak batas-batas Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat dengan Desa Sekip Hilir Kecamatan Rengat.
Disimpulkan pada rapat hari ini Pemerintah Daerah Kabupaten Inhu akan mengkaji dokumen berita acara BPN dan Polda yang sudah melaksanakan kajian terhadap pihak perusahaan, dan untuk tindak lanjut permasalahan Tapal batas desa ini akan diadakan rapat lanjutan yang mengundang Camat Rengat, Rengat Barat, Kepala Desa yang berada dalam HGU PT. Alam Sari berserta koperasi dan kelompok yang berada dalam HGU. (Agus)