Operasi Yustisi Mendisiplinkan Masyarakat Agar Patuhi Prokes Selasa, 09/08/2022 | 10:59
Foto : Giat Polsek Bandar Sei Kijang dalam rangka Pendisiplinan terhadap masyarakat dalam masa adaptasi kebiasaan baru
PELALAWAN - Dalam rangka Pendisiplinan terhadap masyarakat dalam masa adaptasi kebiasaan baru, Polsek Bandar Sei Kijang melakukan kegiatan Operasi Yustisi Pengamanan di Polsek Bandar Sei Kijang yang dilaksanakan di pasar Tradisional Kelurahan Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Selasa (09/08/2022).
Sembilan Personil Polsek Bandar Sei Kijang turun ke lokasi dan menyampaikan imbauan agar masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan Prokes dengan mematuhi 6 M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjauhi kerumunan, menjaga jarak minimal mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama).
Giat ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020, tanggal 20 September 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19 ) di Kabupaten Pelalawan.
“Dalam Operasi Yustisi ini, jika ada Masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker diberikan imbauan dan teguran secara lisan, melakukan sosialisasi perihal maklumat Kapolri, melakukan penindakan berupa penutupan tempat usaha sementara apabila kedapatan melanggar. Menghimbau agar setiap melakukan aktifitas diluar rumah selalu memakai masker dan tetap mematuhi prokes kesehatan guna mencegah penyebaran dan penularan Covid-19,” Ucap Kapolsek Bandar Sei Kijang AKP. Mulian Dony SH,.
Kegiatan tersebut untuk mencegah dan memutus penyebaran penularan covid-19 di wilayah hukum Polsek Bandar Sei Kijang dan memberikan teguran pada masyarakat bagi yang masih melanggar protokol kesehatan. Kegiatan berakhir pada pukul 09.00WIB. (Jon)