Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, Polsek Bandar Sei Kijang Laksanakan Patroli Yustisi Selasa, 16/08/2022 | 13:57
Foto : Giat Yustisi oleh Polsek Bandar Sei Kijang
PELALAWAN - Pelaksanaan Kegiatan Operasi Yustisi dalam Rangka Pendisiplinan terhadap Masyarakat selama masa Pandemi Corona disease 2019 (Covid-19), Adaptasi Kebiasaan Baru di wilayah Hukum Polsek Bandar Sei Kijang Polres Pelalawan jajaran Polda Riau, Selasa (16/08/2022).
Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020, tanggal 20 September 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19 ) di Kabupaten Pelalawan.
Giat operasi tersebut dilaksanakan di pasar Tradisional Kelurahan Sei Kijang. Operasi Yustisi hari ini, dilaksanakan oleh 7 (Tujuh) personil Polisi Sektor (Polsek) bandar Sei Kijang. Dalam pelaksanaan operasi Yustisi ini, tetap melakukan pendataan terhadap masyarakat bagi pelanggar yang tidak memakai Masker dan akan diberikan Teguran.
"Terhadap Masyarakat yang melakukan pelanggaran tersebut diberikan masker dan Pembubaran agar setiap beraktifitas keluar rumah tetap menggunakan masker supaya tidak tertular virus COVID 19, guna untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID 19 khusus nya di wilayah Kec. Bandar Seikijang," ujar Kapolsek Bandar Sei Kijang AKP. Mulian Dony SH,. (Jon)