Foto : Giat Yustisi Cegah Covid-19 di wilkum Polsek Bandar Sei Kijang
PELALAWAN - Pelaksanaan Kegiatan Yustisi dalam rangka pendisiplinan terhadap masyarakat dalam masa adaptasi jebiasaan baru di Wilayah Hukum Polsek Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan Riau. Jumat (19/08/2022) sekira pukul 08.30 WIB.
Pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020, tanggal 20 September 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19 ) di Kabupaten Pelalawan.
Patroli kali ini melibatkan 7 personil Polri dengan sasaran giat berkisar 200 orang di Jalan Lintas Timur km 34 Sei Kijang.
Sebanyak 30 orang mendapat Teguran lisan dalam giat tersebut. Kapolres Pelalawan AKBP. Guntur Muhammad Tariq S.I.K melalui Kapolsek Bandar Sei Kijang AKP. Mulian Dony SH, mengatakan, "terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran diberikan masker," ujarnya.
Kapolsek menghimbau agar masyarakat yang berada dalam keramaian, agar dapat membubarkan diri serta agar setiap beraktifitas keluar rumah tetap menggunakan masker supaya tidak tertular virus COVID 19, guna untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID 19 khususnya di Wilayah Kecamatan Bandar Sei Kijang.
Selama kegiatan berlangsung terdapat dalam keadaan aman dan terkendali. (Jon)