Alamak, Diduga Oknum Pengurus Koperasi BBDM Jual Lahan Kelompok Tani Tanpa Diketahui Pemilik Jumat, 19/08/2022 | 22:17
Foto : Surat kepemilikan tanah Olyaputra
BENGKALIS - Alamak,, begitulah kejutan yang luar biasa dimana salah seorang kelompok tani di Kelurahan Sungai Pakning Olyaputra merasa dirugikan. Pasalnya, lahan yang ia miliki dengan dasar surat kesepakatan bersama dengan Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Terkait lahan garapan kebun plasma pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) Tahun 2010 diduga telah dijual secara diam-diam oleh oknum Sulaiman sebagai pengurus Koperasi kepada pihak lain tanpa diketahui dirinya sebagai pemilik lahan yang sah.
"Lahan tersebut saya ketahui telah dijual dari seseorang bernama Tengku yang menginformasikan bahwa lahan atas nama saya telah dijual oleh Sulaiman kepada pihak lain atas nama Badariah Ramli yang berdomisili di Perawang dan masuk dalam daftar penerima Calon Penerima Calon Petani (CPCL) yang telah disahkan Plh Bupati," ujar Olya kepada awak media, Jumat (19/08/2022).
Diceritakan Olya, awalnya terbentuk kelompok tani di Kampung Jawa ini ketika ia diajak Sulaiman bersama kawan-kawannya untuk bergabung masuk dalam kelompok tani yang bertujuan bisa masuk dalam penerima CPCL dan mendapatkan kompesasi dana setiap bulannya melalui sistem pola KPPA.
"Awalnya memang saya diajak bersama yang lain dalam kelompok tani dan mendapatkan surat kesepakatan lahan yang ditandatangani Ketua Koperasi Ismail tahun 2010 dan Sulaiman menjelaskan bahwa nanti masuk dalam penerima CPCL dan mendapatkan kompensasi setiap bulan hingga jangka 20 tahun lahan tersebut akan menjadi milik pribadi setelah akad perjanjian selesai," kata Olya.
Akan tetapi ketika dana tersebut sudah ada pencairan, Olya menanyakan kepada Sulaiman kenapa ia tidak mendapatkan dana tersebut dan jawaban dari Sulaiman mengatakan bahwa nama ia tidak masuk dalam penerima CPCL tersebut dan tidak mendapatkan dana yang sudah dicairkan selam lima bulan tersebut.
"Karena tidak ada nama dalam CPCL saya terpaksa diam, akan tetapi setelah berselang beberapa waktu saya mendapat telpon dari seseorang bernama Tengku yang menanyakan apa benar saya telah menjual lahan kepada Badariah asal Perawang yang sudah memilki surat kepemilikan lahan atas nama saya, dan saya bingung karena merasa tidak pernah menjual lahan tersebut, dan ketika saya cek dalam CPCL memang ada nama Badariah Ramli tersebut," ungkapnya lagi.
Sementara itu Badariah Ramli ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa ia telah membeli lahan dengan dasar surat atas nama Olyaputra dari Sulaiman sebagai pengurus Koperasi BBDM dan ia membelinya pada tahun 2013.
"Yang menjual lahan tersebut Sulaiman kepada saya sebanyak dua kapling, saya beli seharga Rp20 juta namun janji dua kapling tersebut hanya diberikan satu kapling saja dan saya juga merasa jadi korban," ungkapnya.
Saat dikonfirmasi terkait penjualan lahan tersebut Sulaiman mengatakan, bahwa surat sama Badariah Ramli itu asli atau bukan, cek juga sama Olyaputra yang tidak pernah mengolah atau apapun terkait lahan yang dimaksud.
"Dudukan Olyaputra dengan saya dan cek kebenarannya dan tanya pernah atau tidak ia masuk mengambil lahan di Kampung Jawa, kalau ingin klir dan jelas harus begitu, tapi kalau keterangan tidak bersama saya yakin itu akan menjadi bias," kata Sulaiman (RL)