Penimbunan Jalan Poros Kecamatan Sungai Apit Diduga Gunakan Tanah Timbun Tak Kantongi Ijin Jumat, 26/08/2022 | 21:09
Foto : Ketua Persatuan Wartawan Repulik Indonesia (PWRI) Buyung, didampingi Ferdy Ketua Persatuan Wartawan Media Online Indonesia Kabupaten Siak (PW.MOI) Ferdi dan Timbunan tanah di bibir jalan
SIAK - Proyek pembangunan Jalan Kampung Harapan dan Teluk Masjid yang dimenangkan salah satu PT Modren Widya Tehnical Kecamatan Sungai Apit, yang menggunakan dana APBD Kabupaten Siak tahun 2022 diduga menggunakan tanah timbun yang ada di Dayun, tidak memiliki izin.
Pantauan awak media di Lapangan, Jumat (26/08/2022) tanah yang di masukan untuk penimbunan jalan poros Kecamatan Sungai Apit tersebut di duga tidak sesuai hasil LAB.
Terlihat jelas dilapangan Tanah yang di masukan untuk penimbunan jalan itu bukan Timek, tetapi tanah kuning yang bercampur lumpur dan di Belending dengan batu kerikil.
Tanah timbun yang di suplay oleh Pihak ke dua itu sudah jelas melanggar pasal 158 UU RI tentang pertambangan dan dapat dikenai pidana 10 tahun penjara meskipun itu bukan lahan tambang.
Diduga Pihak PT Modren Widya Tehnical pemenang tender menadah tanah timbun tidak berijin dan perlu untuk ditindaklanjuti oleh pihak hukum.
Akibat menggunakan tanah timbun tidak berizin, jalan yang di bangun oleh Pemerintah Kabupaten Siak dan menjadi salah satu dambaan Warga masyarakat Kecamatan Sungai Apit, kini mulai menjadi sorotan sejumlah pihak. Khususnya terkait tanah timbun yang diperuntukkan untuk menimbun sebagai dasar samping kiri dan kanan badan jalan itu, tanahnya diangkut menggunakan armada jenis Dum Truck Fuso dari tempat Galian C tak berizin dari Kecamatan Dayun.
Saat awak media bertemu salah satu penyuplai tanah timbun di kecamatan sungai apit narasumber yang sangat dipercaya mengatakan, "itu bukan saya sendiri yang masukkan tanah timbunnya bang, kami dua orang salah satunya dari oknum wartawan yang ada di Siak inisial SN masalah izin itu saya tidak tau bang, saya hanya memasukkan tanah aja atas perintah perusahaan PT Modern," terangnya.
Saat awak media mencoba menghubungi pihak PT Modern Widya Tehnical, Raharjo atau di kenal sebagai Jojo, namun belum siap memberi keterangan terkait tanah mana yang di ambil untuk menimbun jalan tersebut. "Saya masih di Jawa pak, urusan keluarga,"katanya.
Buyung, selaku ketua Persatuan Wartawan Repulik Indonesia (PWRI) didampingi Ferdy ketua Persatuan Wartawan Media Online Indonesia Kabupaten Siak (PW.MOI) sangat menyayangkan terkait masalah tanah timbun tersebut. "Karena dampaknya untuk masyarakat kedepan, sedangkan jalan ini suatu dambaan untuk masyarakat yang ditunggu sekian lama untuk pembangunan jalan ini. Sangat di sayangkan jika jalan ini dibangun asal jadi dan tidak sesuai dengan standard, kalau memang benar tanah itu tidak memiliki izin, maka segera ditindaklanjuti kepada instansi terkait. Kalau itu memang benar tak mengantongi izin kalau memang ada izin harus di tunjukan ke kami agar puplik itu tau." Ungkapnya.
Sedangkan Kepala Dinas Satu Pintu Kabupaten Siak saat dihubungi awak Media, Robyati mengaku bahwa Pemda tidak mengeluarkan izin galian C.
Yang ada Galian C untuk daerah itu adalah wewenang Provinsi Riau tidak ada di Kabupaten Siak. (TIM)