Muskamsus Kampung Rawang Kao Barat, Penetapan Penerima BLT-DK Tahun 2022 Jumat, 04/02/2022 | 15:36
SIAK - Pemerintah Kampung Rawang Kao Barat Melaksanakan Musyawarah Kampung Khusus (Muskamsus) Penetapan Penerima BLT-DK Rawang Kao Barat Tahun 2022 di Rawang Kao Barat, Kabupaten Siak, Riau. Jumat (04/02/2022).
Kegiatan Muskamsus ini dibuka oleh Penghulu Kampung Rawang Kao Barat, H. Arifin, SP., Setelah Muskamsus ini dibuka Penghulu Kampung H. Arifin Pamit izin untuk mengikuti Rapat di Kantor Camat Lubuk Dalam tentang Percepatan Vaksinasi bagi Lansia dan Anak-Anak Usia 6-12 Tahun.
Selanjutnya Kegiatan ini dilanjutkan oleh Kerani Kampung Rawang Kao Barat, Paiwan, SP yang didampingi Oleh Pendamping APBN Kecamatan Lubuk Dalam, Juliani, SE dan Ketua Bapekam Rawang Kao Barat, Anton Jusri, S.Pdi.
Muskamsus saat ini diikuti oleh Seluruh Ketua RT, Ketua RK, Kepala Dusun (Kadus) dan Perwakilan Anggota Bapekam Rawang Kao Barat.
Dalam Penyampaian nya, Paiwan, SP menyampaikan Bahwa Dana BLT-DK ini berasal dari Dana APBN Sebesar 40% dan juga membacakan Kriteria Penerima BLT-DK Tahun 2022 berdasarkan PMK Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Selanjutnya Ketua Bapekam, Anton Jusri, S.Pdi Menambahkan "Kegiatan BLT-DK ini Harus Kita Laksanakan dan Semoga Hasil dari Muskamsus ini Mendapatkan Hasil yang Terbaik," ujarnya.
Selanjutnya, Pendamping APBN Kecamatan Lubuk Dalam, Juliani, SE menyampaikan, "maaf saya datang terlambat Karena juga mengikuti Kegiatan yang sama di Kampung Empang Baru. Kegiatan ini Sudah Berjalan, Adapun Kriteria Penerima BLT-DK dan Sanksi Bila Kampung Tidak Menyalurkan Dana BLT ini sudah disampaikan Oleh Kerani Paiwan, SP.
"Saya Sedikit Menambahkan Bahwa Apabila Kampung / Desa Tidak Menyalurkan Dana BLT-DK ini maka akan Mendapat Sanksi : "'Pasal 53 Ayat 1 PMK Nomor 190/PMK.07/2021 yaitu Dalam Hal Pemerintah Desa Tidak Melaksanakan BLT Desa Selama 12 Bulan Tahun Anggaran 2022, Dikenakan Sanksi Pemotongan Dana Desa Sebesar 50% dari Penyaluran Dana Desa Tahapa II Tahun Anggaran 2023".
Juliani, SE mengharapkan Supaya Kampung Rawang Kao Barat Agar Tetap Mengangarkan Kegiatan BLT Desa ini dan Menetapkan Masyarakat Penerima BLT Desa ini Sesuai dengan Aturan PMK ini. (Ikhsan)