Giat Yustisi dalam Rangka Pendisiplinan Terhadap Masyarakat dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Sabtu, 03/09/2022 | 13:29
Foto : Giat yustisi oleh personil Polsek Bandar Sei Kijang
PELALAWAN - Pelaksanaan Kegiatan Yustisi dalam Rangka Pendisiplinan terhadap Masyarakat dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di Wilayah Hukum Polsek Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan Riau. Sabtu (03/09/2022)
Giat tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020, tanggal 20 September 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19 ) di Kabupaten Pelalawan.
Pelaksana giat terdiri dari Tiga personil Polsek Bandar Sei Kijang dengan sasaran lokasi berada di Pusat perbelanjaan Kelurahan Sei Kijang, tempat tempat yang ramai di kunjungi masyarakat Kelurahan Sei Kijangdan halaman parkiran Swalayan Indomaret Kelurahan Sei Kijang.
"Terhadap Masyarakat yang melakukan pelanggaran tersebut diberikan masker dan Pembubaran agar setiap beraktifitas keluar rumah tetap menggunakan masker supaya tidak tertular virus COVID 19, guna untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID 19 khususnya di wilayah Kecamatan Bandar Sei Kijang," ungkap Polsek Bandar Sei Kijang AKP Mulian Dony SH.
Selama kegiatan berlangsung terdapat dalam keadaan aman dan terkendali. (Jon)