Polres Siak Berhasil Tangkap Pelaku Mucikari Anak Dibawah Umur, Modus Kerja di Kafe Selasa, 06/09/2022 | 22:41
SIAK - Polres Siak melalui satuan Reserse Kriminal telah berhasil mengungkap kasus eksploitasi dan seksual anak dibawah umur dengan modus dipekerjakan di cafe, ini disampaikan pada Press Conference yang dipimpin langsung oleh Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, S.I.K dan didampingi Kasat Reskrim, di Markas Polres Siak yang berada di Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, Riau. Selasa (06/09/2022)
Kapolres menyampaikan, ‘’bahwa para tersangka yang berhasil ditangkap berjumlah 4 orang salah satunya adalah perempuan dengan inisial YN alias Yana berasal dari siak (23) yang berperan sebagai perekrut korban untuk dibawa bersamanya dengan iming iming akan bekerja di cafe. Kemudian Para pelaku lainnya dengan masing-masing berbeda peran yaitu SN alias dipanggil Pakde sebagai pemodal utama juga pemilik cafe (49), kemudian inisial HM merupakan sebagai pemodal juga serta bertanggung jawab di cafe dengan mendapatkan persen dari keuntungan usaha cafe (25), kemudian ada IM alias Ibnu berperan sebagai supir yang membawa korban (30). sementara si korban adalah warga yang berasal dari Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak masih berumur 16 tahun yang berinisial RP,’’ kata Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja S.I.K.
AKBP Ronald Sumaja SIK menerangkan bahwa, "kronologis pengungkapan kejadian bermula atas adanya laporan ibu korban di Polres Siak pada tanggal 31 Agustus 2022 yakni inisial J (47) yang beralamat di Kampung Rempak, Kecamatan Sabak Auh, melaporkan bahwa putrinya RP (16) telah dibawa pergi tanpa sepengetahuannya,"ujar Kapolres.
Kemudian ujar Kapolres lagi terkait kronologis kejadian, "bahwa pada tanggal 28 agustus 2022, tersangka YN via HP menawarkan pekerjaan di cafe kepada saksi umi karena menurutnya tersangka YN berada di Pekanbaru dan pekerjaan tersebut sudah tentu di pekanbaru hingga kemudian mengajak teman-temannya termasuk korban inisial RP yang masih dibawah umur, kemudian setelah itu umi menghubungi YN mengatakan ada beberapa temannya yang mau bekerja di cafe, setelah itu YN memberitahukan kepada para tersangka lainnya bahwa ada 4 anak perempuan yang mau bekerja," katanya.
Selanjutnya para tersangka menjemput para korban yang berlokasi di Kecamatan Sabak Auh tanpa seizin orang tuanya, kemudian dibawa ke cafe milik tersangka SN di Kampung Sungai Keranji Kabupaten Kuantan Singingi.
Para tersangka berhasil ditangkap pada hari jumat tanggal 2 september 2022 atas kerja cepat Satreskrim Polres Siak yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim tepatnya di Cafe milik tersangka yang beralamat di jalur F9 Kampung Sungai Keranji Kecamatan Singingi, Kabupaten kuatan Singingi.
"Dalam penangkapan tersebut ditemukan juga puluhan botol bekas minuman keras berbagai jenis serta minuman yang masih utuh. Kemudian korban bersama teman-temannya berhasil diamankan dan dipulangkan kepada orang tuanya sedangkan para tersangka dibawa ke Mapolres Siak untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,’’kata Kapolres Siak AKBP Ronal Sumaja, S.I.K.
Diantara motif tersangka, ujar Kapolres " adalah untuk mendapatkan keuntungan materi dengan memperkerjakan gadis yang masih muda sehingga dapat menarik pengunjung khusus laki-laki dicafe milik SN. Sehingga para tersangka akan dijerat pasal 88 Jo pasal 76 huruf I dan atau pasal 89 ayat (2) Jo pasal 76 huruf J ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan denda sebanyak RP.200.000.000 atau ancaman pidana paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun." Tutupnya.(Syamsul Hadi)