Terkait Penganiayaan Seorang Wanita yang Viral di Medsos, Kuasa Hukum AZ Ajukan Penangguhan Penahanan Rabu, 07/09/2022 | 21:34
PALEMBANG - Lanjutan dari kasus penganiayaan yang viral di media sosial terhadap seorang wanita oleh Oknum Anggota DPRD Kota Palembang yang kini telah ditahan di Polrestabes Palembang berinisial SZ.
SZ anggota DPRD Kota Palembang melalui Kuasa Hukumnya Perisai Nusatara Law Firm telah mengajukan upaya penangguhan penahan. Pengajuan penangguhan penahan ini terkait, kondisi SZ yang sekarang usia sudah tua 65 tahun dan kesehatannya menurun. Serta tidak mungkin untuk melarikan diri karena SZ masih mempunyai tanggungjawab sebagai anggota DPRD terhadap 5 ribu mata pemilihnya.
“Kita baru menerima kuasa pendampingan terhadap SZ pada 3 September 2022. Maka itu pengajuan penangguhan penahan ini agak terlambat dan sekarang sudah diproses,” ujar Aldo Zulviansyah selaku juru bicara kuasa hukum SZ di kantor Lawsfarm Perisai Nusantara Palembang, jalan Riau no 3 Palembang, Rabu (07/09/2022).
Aldo mengatakan bahwa proses pengajuan penangguhan penahanan sudah sesuai dengan peraturan hukum yang ada, dimana syarat-syarat sudah terpenuhi. Sebelumnya SZ juga telah mengajukan pelaporan terhadap kasus pengeroyokan yaitu pasal 170 KUHP, yang dilakukan oleh Juwita alias Thata terhadap SZ yang sekarang sedang dalam proses penyidikan di Polrestabes Palembang.
“Proses hukum tetap berjalan, tetapi upaya lain masih terbuka untuk mediasi perdamaian, sesuai dengan peraturan hukum yang ada,” tegas Aldo.
Menurut keterangan SZ, dalam peristiwa yang sempat viral di media sosial pada tanggal 5 Agustus 2022 di SPBU tersebut sebenarnya terjadi karena kesalahpahaman, dimana SZ ingin mengisi bahan bakar di Pertamax, tetapi terhalang oleh kendaraan milik Juwita di jalur Pertalite.
“Saat meminta jalur itulah, terjadi kesalahpahaman sehingga terjadi keributan antara klien kami dengan Juwita,” jelas Aldo. (Ms)