Pengacara Terkenal Ditangkap Polisi, Astaga Sabtu, 05/02/2022 | 21:36
Foto : Ilustrasi
BATANG - Oknum advokat atau pengacara bernisial (IP) ditangkap Tim Gabungan Jatanras Polda Jawa Tengah dan Polres Batang. Penangkapan dilakukan akibat (IP) diduga melakukan penipuan dan pemerasan terhadap anggota Polri dengan modus surat praperadilan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro, menyatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan adanya tindak penipuan dan pemerasan.
Korban penipuan dan pemerasan (IP) itu terdiri atas sejumlah warga sipil bahkan beberapa perwira Polisi," kata Djuhandani, seperti dilansir dari CNN. Sabtu (05/02/2020).
Jumlah Korban
Dari hasil penyelidikan sementara, ada sedikitnya 50 surat praperadilan dibuat tersangka (IP). Yang paling banyak terjadi di Salatiga, Boyolali, Kendal, dan Batang.
Untuk setiap kasusnya tersangka meminta imbalan minimal Rp50 juta. Polisi masih terus mendalami penyidikan terhadap tersangka (IP) termasuk mencari tahu ada tidaknya tersangka lain.
Seiring menyangkut profesi pengacara, pihak Polda Jawa Tengah juga akan berkoordinasi dengan organisasi advokat sehingga kasus (IP) tidak mencederai atau menodai profesi advokat secara umum.
Modus Pelaku
Tersangka menyoroti beberapa kasus yang pernah ia dampingi sebagai pengacara. Bila suatu kasus berakhir kekeluargaan atau Restorative Justice (RJ), tersangka membuat surat praperadilan principal. Surat praperadilan tersebut tidak berisi surat kuasa siapapun dengan isi materi mempertanyakan penyelesaian kasus yang disebutnya merugikan korban.
Surat praperadilan tersebut kemudian dikirim tersangka (IP) ke Polres terkait hingga ke Propam Polda Jawa Tengah. Dalam proses yang berjalan, pihak - pihak yang disebut dalam surat praperadilan tentunya ketakutan. Mereka langsung menghubungi tersangka agar mau mencabut praperadilan. “Celah inilah oleh tersangka digunakan untuk memeras,” jelas Djuhandani
Kapolres Batang AKBP Irwan Santoso mengatakan dari pemeriksaan diketahui bila praperadilan yang dibuat tersangka tak direspons pihak yang berperkara. Maka tersangka langsung mengabaikannya dengan tidak mendatangi Sidang Praperadilan di Pengadilan sehingga oleh Hakim langsung dinyatakan gugur. “Dia tinggalkan begitu aja,” ujarnya