Polemik Berdirinya Gereja GPDI di Kiab Jaya, Pemda Pelalawan Lakukan Mediasi Senin, 12/09/2022 | 15:36
Foto : Mediasi bersama masyarakat Kiab Jaya
PELALAWAN - Pertemuan yang ditaja oleh Bupati Pelalawan diwakili Kadis Kesbangpol Kabupaten Pelalawan Andi Yuliandri di Ruang Auditorium Lantai 3 Kantor Bupati Pelalawan, Riau. Senin (12/09/2022) sekira pukul 09.30 WIB.
Hadir dalam pertemuan tersebut Kadis Kesbangpol, Kemenag, FKUB Kabupaten Pelalawan, Kasat Intelkam Polres Pelalawan, Kapolsek Sei Kijang, Camat Sei Kijang, Kades Sei Kijang, GAMKI Kabupaten Pelalawan, Ninik Mamak Desa Kiab Jaya, Perkumpulan Pendeta Kabupaten Pelalawan, Masyarakat Kiab Jaya, Angota DPRD Kabupaten Pelalawan (Andri Franciskus Pane Gerindra, Sozi Fao PDI.P, Monang Pasaribu Demokrat).
Kamenag Kabupaten Pelalawan H.Sahrul Mauludi menyampaikan, "dalam mendirikan Rumah ibadah kita harus melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan 2 menteri, dan dalam UU kita juga tidak dibenarkan untuk melarang dalam melaksanakan Ibadah," ujarnya.
Sementara Sekretaris FKUB Kabupaten Pelalawan Yumisri menambahkan, "sampai saat ini kami terus mensosialisasikan bagaimana cara-cara dalam mengurus izin mendirikan Rumah ibadah, jadi kami selaku Pengurus FKUB sangat menyambut baik dan akan merekomendasikan kalau masyarakat yang ingin mendirikan tempat Ibadah." Katanya.
Hal senada juga di sampaikan oleh Elizer Monang Pasaribu Anggota DPRD sekaligus sebagai perwakilan dari Tokoh Agama Kristen, "memang dalam menjalankan ibadah kita membutuhkan tempat, tetapi dalam hal ini kita juga harus mengikuti perundang - undangan dalam mendirikan Rumah Ibadah," ungkapnya.
Pendeta Pardede selaku pemilik Rumah yang dijadikan gereja mengatakan, "kalau saat ini Jemaat yang beribadah sudah ada sekitar 120 orang makanya ingin melebarkan dengan membangun disebelah Rumah yang sekarang ini, memang izin mendirikan gereja belum kita urus," ujar Pendeta Pardede.
Dalam acara tersebut, Tokoh Masyarakat Kiab Jaya yang diwakili oleh Herman membacakan Pernyataan sikap masyarakat Kiab Jaya yang terdiri dari 5 point : 1. Masyarakat Kiab Jaya masih memegang adat istiadat Melayu yang mayoritas beragama Islam. 2. Masyarakat Kiab jaya dari tahun 2003 mengetahui kalau itu adalah rumah tempat tinggal, (bukan gereja). 3. Bangunan tersebut hanya 1 Rumah yang dikelilingi oleh masyarakat Muslim. Jemaatnya bukan dari Desa Kiab Jaya banyak yang berasal dari daerah lain. 4. Sesuai hasil Mediasi yang dilakukan oleh masyarakat, pihak gereja dan Pemerintahan Desa Kiab Jaya harus di patuhi 5. Menolak pembangunan gereja tersebut sebelum ada izin sesuai dengan perundang - undangan.
Selanjutnya hasil mediasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan menyepakati 3 point : 1. Memberi izin melaksanakan kegiatan Ibadah di Rumah tersebut 2. Menghentikan Pembangunan Tambahan bangunan sebelum ada izin yang sesuai dengan perundang - undangan yang berlaku. 3. Pendeta Pardede pemilik Rumah untuk Mengurus izin sementara penggunaan rumah sebagai Gereja ke Pemerintah daerah.
Kesepakatan yang disetujui ini ditanda tanggani oleh seluruh pihak, tepat pukul 13.30 Kadis Kesbangpol menutup acara mediasi antara Masyarakat desa Kiab Jaya dan Pendeta Pardede dengan Poto bersama. (DR)