Soal Eksekusi Terpidana Delifati Lawolo Alias Ama Jaya, Kuasa Hukum Beri Tanggapan Jumat, 16/09/2022 | 09:18
PELALAWAN - Kuasa Hukum Terpidana Delifati Lawolo alias Ama Jaya, Hendri Siregar,SH., menanggapi Eksekusi Kejaksaan Negeri Pelalawan terhadap kliennya. Tanggapan tersebut disampaikanya di Pangkalan Kerinci, Kamis (15/09/2022)
Kepada redaksi Busernews24.com, Hendri Siregar,SH., menyampaikan tanggapannya sebagai berikut:
1. Kuasa Hukum Hendri Siregar menghormati putusan Mahkamah Agung RI terhadap Kliennya;
2. Kuasa Hukum Hendri Siregar sangat berkeyakinan bahwasanya kliennya Terpidana Delifati Lawolo alias Ama Jaya sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan;
3. Penangkapan Tim tabur Kejaksaan Negeri Pelalawan terhadap kliennya bukanlah hal yang luar biasa. Karena pada prinsipnya terpidana Delifati Lawolo sudah sangat lama mengetahui putusan Mahkamah Agung RI tersebut, akan tetapi Terpidana tidak berupaya melarikan diri, karena meyakini tidak melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya;
4. Kuasa Hukum Hendri Siregar, segera akan melakukan upaya hukum peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung RI terhadap kliennya.
5. Kuasa Hukum Hendri Siregar akan melakukan upaya hukum perdata dan pidana terhadap Kejaksaan Negeri Pelalawan atas pemberitaan kliennya.
6. Kuasa Hukum Hendri Siregar berharap segera memperoleh salinan lengkap putusan Mahkamah Agung RI, melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pelalawan untuk dianalisa ulang pertimbangan hukumnya.
Sementara itu, dikonfirmasi perihal pernyataan Kuasa hukum terdakwa, Kasi Intel Kejari Pelalawan Husni FA, SH. mengatakan, "Kalaupun pihak kuasa hukumnya terdakwa mengajukan Peninjauan Kembali (PK), silahkan saja namun PK itu tidak menghalangi eksekusi," terangnya. (DR)