Menjawab Pertanyaan Siapa Penerima BSU?, Berikut Penjelasan dari Kacab BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pelalawan Selasa, 20/09/2022 | 21:44
DPD PW MOI Kabupaten Pelalawan melakukan Audensi ke BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau
PELALAWAN - Terkait Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU) Tahun 2022 yang kini disalurkan dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi tanda tanya bagi pekerja di perusahaan.
Andi seorang pekerja di salah satu perusahaan mempertanyakan, "apakah saya dapat bantuan BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ?
Menyikapi hal tersebut Ketua bersama pengurus Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (DPD PW MOI) Kabupaten Pelalawan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau sekaligus untuk melakukan audiensi. Selasa (20/09/2022).
Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan.
Diketahui bahwa dana BSU 2022 tahap 1 telah mulai disalurkan kepada penerima sejak 12 September 2022 lalu, dan langsung masuk ke rekening senilai Rp600.000.
Apa Saja Syaratnya penerima BSU?
- Warga Negara Indonesia (WNI) - Peserta aktif program jaminan sosial BPJSKetenagakerjaan s/d Juli 2022 - Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh - Bukan PNS, TNI dan Polri - Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Saat ditemui Kepala Cabang Pratama BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pelalawan di ruang kerjanya Sri Nuryanti, SE menjelaskan, "jadi data yang kami terima itu nanti dikirim ke pusat, kemudian dari pusat diserahkan ke kementerian tenaga kerja. Nanti dari kementerian tenaga kerja mereka akan verifikasi terkait lolos tidaknya untuk menerima bantuan," terangnya.
Dijelaskannya bahwa tugas mereka (BPJamsostek ) adalah mengumpulkan data dari peserta BPJamsostek baik itu data nomor rekening khususnya BANK HIMBARA yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN, Kelengkapan Nomor NIK KTP dan Nomor HP yang valid.
"Jadi kita tugasnya melengkapi dokumen data-data itu. Artinya kami ini hanya memastikan perusahaan yang terdaftar di kami ini datanya sudah lengkap atau belum." Ujarnya.
Ditambahkannya lagi, "terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk mengetahui apakah pekerja termasuk penerima BSU, bisa melakukan update ke bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id." Tutup Sri.(DR)