Diduga Dipaksa Kerja Diluar Jam Normal, Karyawan Industri Garmen Mengeluh Jumat, 23/09/2022 | 13:37
Foto : Perusahaan Tempat Pekerja yang di duga bekerja tidak mendapatkan upah lembur
PURWAKARTA - Aturan jam kerja sangat menyangkut dengan hak dan kewajiban karyawan. Jam kerja di Indonesia, termasuk di dalamnya waktu istirahat kerja dan lembur, telah diatur dalam pasal 77 hingga pasal 85 Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Untuk waktu pastinya, waktu-waktu tersebut dicantumkan dalam peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.
Di Indonesia, peraturan ketenagakerjaan tentang jam kerja karyawan telah diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan juga PP No.35 Tahun 2021 yang merupakan bagian dari UU Cipta Kerja.
Baik UU Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja, keduanya sama-sama menetapkan dua jenis aturan jam kerja karyawan sesuai depnaker yang bisa digunakan oleh perusahaan di antaranya:
7 jam dalam sehari atau 40 jam dalam satu minggu untuk 6 hari kerja dengan 1 hari istirahat dalam 1 minggu. 8 jam dalam sehari atau 40 jam dalam satu minggu untuk 5 hari kerja dengan 2 hari istirahat dalam 1 minggu.
Tentu peraturan ketenagakerjaan tentang jam kerja ini diatur sesuai dengan kebutuhan atau industri dari perusahaan itu sendiri.
Bahkan pada Pasal 21 ayat (3) pada PP No.35/2021 atau Pasal 77 ayat (3) UU No.13/2013 jam kerja tersebut bisa saja tidak berlaku bagi sektor-sektor usaha tertentu.
Seperti yang diduga dilakukan oleh salah satu perusahaan yang bergerak di bidang Garmen yakni menjahit pakaian untuk di Expor, PT Indonesia Victory Garmen (PT. IVG) yang beralamat di Jalan Cisantri, Cilandak Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Menurut informasi dari salah satu narasumber yang bekerja di perusahaan tersebut. Inisial (DA) mengatakan, bahwasanya sudah sekitar tiga bulan berjalan ia bersama ratusan karyawan lain dipaksa bekerja diluar jam kerja, dengan jam lembur yang tidak di bayar serta pembayaran gaji yang menunggak.
"Saya bekerja pukul 07.00 pagi dan pulang terkadang pada pukul 18.00 WIB sore, kadang sampai pukul 20.00 WIB malam. Itu tanpa uang lembur. Gaji kami juga ditunggak," ujarnya kepada awak media ini. Jumat (22/09/2022).
Selanjutnya, perubahan Aturan Waktu Kerja Lembur UU Cipta Kerja. Pada UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, batasan waktu kerja lembur mengalami perubahan.
Di mana waktu ketentuan kerja lembur dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu.
Di samping itu, ada beberapa aturan tambahan yang tertulis dalam UU Cipta Kerja itu sendiri.
Selaku HRD personalia, wajib membuat daftar pelaksana kerja lembur yang memuat nama pekerja yang bekerja lembur serta lamanya waktu lembur.
Bukan hanya itu, perusahaan wajib memberikan perintah berupa persetujuan kerja lembur bagi pekerja bersangkutan baik secara tertulis maupun digital.
Jika tidak ada surat perintah lembur atau surat persetujuan lembur, karyawan berhak menolak untuk bekerja lembur.
Saat dikonfirmasi perihal jam kerja diluar waktu normal, kepada pihak PT IVG pada (21/09/2022) melalui HRD Farida via WhatsApp masih terlihat centang satu, dan Supervisor Sari sudah terlihat conteng dua, namun belum ada jawaban sama sekali hingga berita ini diterbitkan.(Jar)