Dua Terduga Pengedar Shabu-shabu Dalam Sayuran Berhasil Diamankan Polsek Kuala Kampar Jumat, 30/09/2022 | 15:17
Foto : Terduga pengedar Narkotika dan barang bukti yang diamankan Polsek Kuala Kampar.
PELALAWAN - Dua terduga pengedar Narkotika jenis Shabu-shabu diamankan Polsek Kuala Kampar setelah sebelumnya diamankan Kades Desa Serapung, di jalan Pelabuhan, Desa Serapung, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan Riau pada Kamis (29/09/2022).
Peredaran Narkotika semakin meluas. Tak tanggung-tanggung pelaku pun melakukan berbagai cara untuk dapat mengedarkan barang haram tersebut. Seperti yang baru saja terjadi di Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan Riau. Sayur-sayuran menjadi alat untuk mengelabui petugas keamanan.
Bermula dari informasi masyarakat Desa Serapung kepada Kanit Reskrim Polsek Kuala Kampar AIPDA Irfan M Lubis bahwa Kepala Desa Serapung Roki Fitriadi telah mengamankan 1 (Satu) orang warga Serapung yang dicurigai membawa barang bungkusan plastik berwarna merah berisikan sayur-sayuran yang diduga terdapat di dalamnya narkotika Jenis shabu-shabu. Barang tersebut di jemput oleh terduga pelaku dari speed boat umum yang baru saja bersandar di pelabuhan Desa Serapung dari arah Selat Panjang.
Setelah memperoleh informasi dari masyarakat tersebut kemudian Kanit Reskrim Polsek kuala kampar berkoordinasi dengan Kapolsek Kuala Kampar AKP Hanova Siagian, SH, selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek kuala kampar untuk turun ke TKP untuk menindak lanjuti informasi tersebut.
Selanjutnya Kanit Reskrim polsek Kuala Kampar beserta team berangkat ke TKP di Desa Serapung Kecamatan Kuala Kampar. Sesampainya di Desa Serapung, Kanit Reskrim polsek Kuala Kampar beserta team Polsek Kuala Kampar langsung menuju di lokasi Desa Serapung dan diketahui bahwa terduga pelaku berjumlah 2 (Dua) orang. Kemudian team polsek Kuala Kampar melakukan penggeledahan terhadap kedua orang terduga pelaku RK dan YN dengan di saksikan oleh Kades serapung serta masyarakat lainnya yang ada di TKP dan tim Polsek Kuala Kampar melakukan pemeriksaan terhadap barang milik terduga pelaku RK yang turut diamankan.
Setelah di lakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap orang dan barang tersebut team polsek Kuala Kampar menemukan barang bukti berupa bungkusan plastik warna merah yang berisikan sayuran. Dari hasil penggeledahan team Polsek Kuala Kampar menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening Klep merah yang diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 2 gram didalam bungkusan plastik warna merah yang berisikan sayuran yang dibawa oleh pelaku RK.
Kapolsek Kuala Kampar AKP Hanova Siagian, SH, melalui Kanit Reskrim Polsek Kuala Kampar AIPDA Irfan M Lubis membenarkan penangkapan dua terduga pengedar Narkotika tersebut.
"Dari Hasil Interogasi bahwa RK diperintahkan oleh YN untuk mengambil barang bawaan tersebut di Pelabuhan Desa Serapung dan YN juga membenarkan bahwa benar ia telah menyuruh RK untuk mengambil barang tersebut di Pelabuhan serapung yang di bawa oleh Speed Boad Tenggiri." Pungkas Kanit Reskrim Polsek Kuala Kampar AIPDA Irfan M Lubis
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Kuala Kampar guna penyelidikan lebih lanjut. (Rls/AK)