Lahan seluas 3 Hektar di Kuasai Orang Lain, Pemilik Klaim Dengan Memasang Plang Selasa, 04/10/2022 | 08:21
Pemilik di Dampingi LSM Klaim Dengan Memasang Papan Plang (Foto/S. Hadi)
SIAK - Pemilik lahan berinisial (AH) yang lahannya masuk kedalam program sawit Pemerintah Daerah Kabupaten Siak, Provinsi Riau beralamat di Jalan Sungai Penampar RT03, RW02 Desa Dosan yang saat ini disebut Kampung Dosan Kecamatan Pusako Kabupaten Siak melakukan pemasangan Plang. Pemasangan Plang tersebut dilakukan dikarenakan lahan tersebut berada dalam pengawasan Kuasa Hukum sebagai klaim kepemilikan lahannya, pada Senin (03/10/2022).
Pemasangan plang dimaksudkan bahwa tanah berada dalam pengawasan kuasa hukum dilakukan langsung oleh pemilik tanah yang didampingi oleh LSM Forkorindo Kabupaten Siak dan Pendampingan Hukum (PH) sebagai bentuk dan upaya penyelesaian terhadap tanah yang saat ini telah di kuasai oleh orang lain.
Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin menjelaskan, sebelum dilakukan pemasangan plang, pihaknya telah berkomunikasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Kecamatan Pusako dan Pemerintah Kampung Dosan dengan menunjukkan surat kepemilikan tanahnya SKT Register Nomor: 004/Ds/316/08/2004, tanggal 11 Agustus 2004 yang di terbitkan oleh Bukri.A.W sebagai Kepala Desa Dosan pada saat itu.
“Kita telah berkomunikasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Kecamatan Pusako dan Pemerintah Kampung Dosan sebelum melakukan pemasangan plang atas klaim terhadap tanah ini, agar ada titik terang penyelesaiannya dan kami juga berharap bisa difasilitasi nantinya oleh pihak Pemerintah Kampung. Jika tidak ada titik terang juga maka kami akan membawa permasalahan ini ke jalur Hukum,” ucap Syahnurdin ketua Forkorindo Kabupaten Siak.
Sementara itu, ketika awak media menjumpai Penghulu Kampung Dosan Zamri dilapangan mengatakan, akan mencoba meyelesaikan masalah ini dengan kekeluargaan memanggil pihak terkait seperti pengurus Koperasi terlebih dahulu.
“Nanti sayo akan coba menyelesaikan masalah ini dengan kekeluargaan, tentunya akan memanggil pihak Koperasi terkait karena lahan ini masuk kedalam program Koperasi sawit Pemda yang diawasi oleh PT. Persi selaku salah satu BUMD Kabupaten Siak,” ujar Zamri. (S.Hadi)