Diduga Gagahi Anak Dibawah Umur, Pria asal Teluk Batil Ini Diciduk Polisi Kamis, 13/10/2022 | 16:43
Foto : Terduga pelaku inisial FZ (28)
SIAK - Malang sungguh nasib yang dialami sebut saja namanya melati (12), dimana di usianya yang begitu belia dirinya harus menjadi korban nafsu yang dilakukan oleh inisial FZ (28) warga yang beralamat di Kampung Teluk Batil Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Kejadian pencabulan tersebut baru di ketahui pada hari selasa tanggal 11 Oktober 2022 sekira pukul 20.00 Wib. Awal mulanya saksi berinisial AT mendapat kabar dari warga kampung, jika adik sepupunya telah di setubuhi oleh FZ.
Kemudian mendengar hal tersebut, AT langsung menceritakan hal tersebut atau isu tersebut kepada pamannya yakni Rsl. Dan setelah mendengar cerita AT, jika telah terjadi Persetubuhan terhadap keponakannya yakni Melati (12) yang dilakukan oleh terlapor yakni FZ.
Kemudian RSL ingin memastikan hal tersebut dengan memanggil keponakannya Melati dan mempertanyakan perbuatan terlapor FZ terhadap Melati. Dan pada saat ditanyakan kepada Melati, dirinya mengakui jika perbuatan pencabulan tersebut di lakukan oleh FZ di dalam Semak-semak yang ada kebun sawitnya. Tepatnya di Jalan Proyek Kampung Teluk Batil, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak.
Dan Melati juga mengatakan kejadian tersebut terjadi 2 (Dua) bulan yang lalu pada pukul 14.00 WIB, hari rabu bulan Juli tahun 2022. Dan atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Apit.
Lalu, Pada hari Rabu tanggal 12 September 2022 sekira pukul 13.30 WIB, Polsek Sungai Apit menerima laporan tentang terjadinya Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur. Selanjutnya pelapor membuat LP, dan dilakukan permintaan visum terhadap anak pelapor (Melati korban), hasil Riksa dokter RSUD Siak ditemukan luka pada organ vital anak pelapor.
Menanggapi laporan tersebut Kapolsek Sungai Apit IPTU JEFRI A PURBA, SH. Memerintahkan Kanit Reskrim BRIPKA DEKO S. Polsek Sungai Apit untuk menyelidiki dan mencari keberadaan pelaku.
Unit Reskrim Polsek Sungai Apit berhasil mengamankan terduga Terlapor FZ di belakang rumahnya di Kampung Teluk Batil, Kecamatan Sungai Apit dan Terlapor dibawa serta dilakukan pemeriksaan di Polsek Sungai Apit, dari pemeriksaan sementara Terlapor mengakui perbuatannya yakni melakukan perbuatan Cabul Terhadap Korban yakni sebut saja Melati.
Dari penangkapan tersebut, didapatkan juga barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Helai Baju kaos lengan panjang warna pink dan - 1 (Satu) Helai celana panjang Kaos warna pink yang di pakai Korban - 1 (Satu) Helai baju kaos bola lengan pendek lengan pendek warna hijau corak hitam dan merek no 99 di bagian punggung yang di pakai Terlapor. - 1 (Satu) Helai celana kaos bola pendek warna hijau bergasris hitam kiri kanan dengan sablon No 99 di bagian paha sebelah kiri yang di pakai terlapor.
Kapolres Siak AKBP Ronal Sumaja dalam siaran pers membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku.
"Benar, Terduga pelaku sudah diamankan. Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU R.I No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak),"katanya.(Hms/Samsul Hadi)