Seorang Pria Beli Durian Gunakan Uang Palsu, Dihukum 3 Tahun Penjara Sabtu, 12/02/2022 | 11:19
Foto : Ilustrasi
MEDAN - Aksi seorang pria di Medan, Sumatera Utara bernama Inisial R (42) yang membeli durian dengan uang palsu berujung dengan vonis 3 tahun penjara.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah mengedarkan uang palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dari Sistem Informasi penelusuran perkara(SIPP) PN Medan diketahui bahwa sidang pembacaan putusan itu digelar pada Kamis 10 Februari 2022, "Menyatakan terdakwa R (42) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan uang palsu sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," ungkap hakim Martua.
Putusan yang dibacakan oleh hakim sama dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.
Terkait putusan tersebut, pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding. Kasus R terjadi pada 23 Agustus 2021 di Jalan Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Sunggal, Medan, Sumatera Utara.
Sekitar pukul 15.00 WIB, anggota piket Polsek Medan Sunggal menerima laporan adanya warga yang diamankan karena memberikan uang palsu saat membeli durian.
Petugas yang mendapat laporan itu lalu bergerak ke lokasi kejadian. Terdakwa diamankan oleh penjual durian karena membayar tiga buah durian dengan uang palsu satu lembar uang Rp 100 ribu dan tiga lembar uang Rp 10 ribu.
Kepada petugas, terdakwa mengaku bahwa uang tersebut diterimanya dari seorang pedagang asoangan yang tidak dikenalnya di simpang Kampung Lalang.
Menurut R, uang lembar Rp 100 ribu itu diberikan oleh seorang laki-laki di Plaza Millenium yang juga tidak dikenal oleh terdakwa. Setelah kejadian itu, pelaku dan juga barang bukti dibawa ke Mapolsek Medan Sunggal untuk proses lebih lanjut.