Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, TG Diringkus Polisi Selasa, 22/02/2022 | 22:51
Foto : Tersangka Inisial TG (21)
PELALAWAN - Diduga Seorang pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial TG (21), beralamat di Jalan Sepakat Kelurahan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau diringkus polisi di salah satu Hotel di Pangkalan Kerinci, pada Senin 21 Februari 2022 kemarin.
Pria yang berstatus mahasiswa itu diamankan karena kasus perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Demikian dikatakan Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Toriq melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci, Kompol Mahendra Yudhi Lubis SH, MH kepada awak media, Selasa (22/02/2022).
Kompol Mahendra menjelaskan, kronologis penangkapan pelaku bermula adanya laporan dari keluarga korban AAB (16) tertanggal 22 Februari 2022, yang menyebutkan adanya dugaan tindak pidana perbuatan cabul kepada anak perempuan di bawah umur.
Menurut keterangan pelapor AS yang merupakan orang tua AAB, pelaku TG telah mencabuli anaknya sebanyak dua kali.
Kronologis kejadian Pada hari Minggu 13 Februari 2022, korban meninggalkan rumah dengan alasan pergi kerumah saksi 2 untuk mengerjakan sesuatu. Kemudian sekira Pukul 16.00 WIB, pelapor menghubungi korban dan korban mengatakan bahwa dia dalam perjalanan pulang.
“Sekira Pukul. 18.00 WIB, pelapor pergi ke warung tempat pelapor biasa berjualan dan mencoba menghubungi kembali nomor HP korban. Namun pada saat dihubungi nomor HP korban sudah tidak aktif lagi. Kemudian Pelapor pergi ke rumah Saksi 2 untuk memastikan keberadaan korban. Setibanya dirumah Saksi, pelapor mendapat informasi dari saksi bahwa korban telah pergi bersama dengan teman cowoknya yang datang dari Pangkalan Kerinci dengan menggunakan Sepeda Motor,” terang Kapolsek.
Lebih lanjut Mahendra menambahkan. Mendengar info tersebut, pelapor mencoba mencari keberadaan korban namun tidak membuahkan hasil. Kemudian pelapor pergi ke rumah Saksi 2 untuk memastikan keberadaan korban, setibanya dirumah Saksi 2 Pelapor mendapat informasi dari Saksi 2 bahwa korban telah pergi bersama dengan teman cowoknya yang datang dari Pangkalan Kerinci dengan menggunakan Sepeda Motor.
Kemudian pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022 sekira Pukul 20.00 Wib korban menghubungi saksi, mengatakan bahwa korban minta tolong dijemput di kota Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 sekira Pukul 02.00 Wib, keberadaan korban diketahui secara detail. Kemudian pelapor bersama dengan Saksi 2 berangkat menuju kota Pangkalan Kerinci.
Pada pukul 04.00 Wib. Pelapor dan Saksi 2 tiba di Pangkalan Kerinci dan menemukan korban di salah satu Hotel di Kota Pangkalan Kerinci. “Saat itu diketahui dari korban, bahwa korban telah disetubuhi sebanyak 2 kali oleh pelaku,” ujarnya
Atas kejadian tersebut, orang tua korban merasa tidak senang dan merasa dirugikan. Selanjutnya melaporkan kasus persetubuhan anak dibawah umur tersebut ke Polsek Pangkalan Kerinci.
“Sekarang pelaku sudah diamankan di Mapolsek guna proses hukum lebih lanjut. Diancam dengan Pasal 81 Ayat (1) jo Psl 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU No.23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak,” pungkas Kapolsek. (Rls)