Jokowi Pernah Tolak Tambah Masa Jabatan, Wacana Pemilu Ditunda Jumat, 25/02/2022 | 17:28
Foto : Presiden RI Joko Widodo (BPMI Setpres)
JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengusulkan agar Pemilu 2024 ditunda. Menurutnya, ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19 belum pulih sepenuhnya sehingga penyelenggaraan Pemilu 2024 berpotensi menimbulkan konflik.
Usulan tersebut menuai pro dan kontra. Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi salah satu partai yang mendukung usulan tersebut. Sebaliknya, NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Demokrat, dan PDIP menolak usulan itu.
Jika pemilu ditunda, maka Presiden Joko Widodo akan mendapat perpanjangan masa jabatan. Di mana Jokowi pernah menentang keras wacana penambahan periode kepemimpinan dirinya sebagai presiden
"Ada yang ngomong presiden dipilih tiga periode. Itu ada tiga [maknanya] menurut saya: Satu, ingin menampar muka saya; yang kedua ingin cari muka, padahal saya sudah punya muka; yang ketiga ingin menjerumuskan," ucap Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, 2 Desember 2019 lalu.
Kala itu, muncul wacana yang digulirkan oleh orang-orang di sekitar kekuasaan, baik pimpinan relawan maupun pimpinan partai politik agar Jokowi dapat melanjutkan masa kepemimpinannya.
Namun, hal itu bertentangan dengan konstitusi dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Upaya tersebut dapat dilakukan apabila dilakukan amandemen terhadap dasar negara tersebut.
Jokowi menegaskan sikapnya tidak berubah soal periodisasi masa jabatan presiden pada awal 2021.
Saat itu, Jokowi merespons tudingan mantan Ketua MPR RI Amien Rais bahwa ada skenario menambah masa jabatan presiden. Ia lantas meminta semua pihak fokus menangani pandemi Covid-19 dan tidak membuat gaduh.
"Saya tegaskan, saya tidak ada niat, tidak berminat juga menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanatkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama," ucap Jokowi, Senin 15 maret 2021
Sebagai informasi, pemerintah pun enggan berkomentar terkait wacana penundaan pemilu. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar menyampaikan usulan itu bukan kewenangan pemerintah. "Wilayahnya MPR komandan terkait UUD 1945," kata Bahtiar via pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (25/02/2022).(Martin)