Kabar Terbaru nih! JHT Bisa Dicairkan Kok, Tanpa Nunggu Pensiun Rabu, 02/03/2022 | 21:09
JAKARTA -Menaker Ida Fauziyah menegaskan ketentuan tentang klaim atau pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) saat ini kembali ke aturan lama. Artinya para pekerja yang di-PHK atau mengundurkan diri saat ini atau nanti masih bisa mencairkan JHT tanpa harus menunggu usia pensiun 56 tahun.
Permenaker No.2 Tahun 2022 yang menjadi dasar pencairan JHT terbaru belum berlaku efektif. Artinya Permenaker 19/2015 soal pencairan JHT sebagai ketentuan lama masih berlaku saat ini.
Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" jelas Menaker Ida dalam pernyataan resminya, Rabu (02/03/2022) dikutip dari CNBC Indonesia.
Ida menambahkan saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," katanya.
Bagaimana dengan Permenaker No. 2 Tahun 2022?
Ia menegaskan, Kemeteriannya sedang memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022. Ida bilang sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, Insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga," katanya.
Respons Serikat Pekerja
Serikat pekerja sudah meminta agar Kemnaker mencabut Permenaker 2/2022 dua Minggu setelah aksi unjuk rasa pertengahan bulan lalu. Namun, yang dilakukan pemerintah lebih memilih untuk melakukan revisinya.
"Sikap kami jelas cabut Permenaker 2/2022 tentang tata cara pencairan JHT dan kembalikan Permenaker 19/2015 tentang Tatacara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," kata Presiden KSPI Said Iqbal.