Geger, Siswi SMA Digilir Oleh 7 Pria, Keluarga Korban Syok Senin, 07/03/2022 | 17:43
Foto : Ilustrasi
LANGKAT - Seorang Siswi SMA menjadi korban pemerkosaan. Korban diperkosa 7 orang secara bergilir, peristiwa itu terjadi pada Sabtu 26 Februari 2022 sekira pukul 22.00 WIB di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kapolres Langkat AKBP Dhanu Pamungkas Totok, S.I K.,S.H melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno mengatakan, para pelaku sudah ditangkap. Mereka yakni enam remaja inisial FL (16), DP (17), MF (15), AP (17), YP (17) dan DD (16). Sementara seorang lagi pria dewasa inisial WM (35).
Awalnya, ayah korban tidak melihat anaknya di rumahnya.
“Pelapor lalu melakukan pencarian di sekitar rumah tetangga, namun tidak ada yang melihat keberadaan korban. Kemudian pelapor menghubungi handphone yang dibawa oleh korban, namun tidak diangkat sama sekali,” kata Joko kepada awak media Senin (07/03/2022).
Pada Minggu 27 Februari 2022 sekira pukul 07.00 WIB, teman korban memberi tahu ayah korban jika korban ada di Pasar X Desa Sukaramai, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Di sana, korban sedang menangis dan minta tolong untuk dijemput. Korban lalu dijemput. Setelah itu korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Korban awalnya dijemput oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor dan dibawa ke arah ke areal ladang persawitan. “Di tempat tersebut korban diperkosa oleh kurang lebih 7 orang (pelaku) secara bergantian,” ujar Joko.
Setelah itu, orang tua korban melapor ke polisi yang kemudian menyelidiki kasus ini. Pada Rabu 2 Maret 2022 sekira pukul 09.20 WIB, polisi mendapat informasi keberadaan para pelaku.
Mereka berada di rumahnya masing-masing di Desa Suka Ramai, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Para pelaku ditangkap. “Sekira pukul 11.30 WIB para tersangka berhasil ditangkap dan selanjutnya dibawa ke Polres Langkat guna dilakukan proses lebih lanjut,” ujar Joko.
Atas perbuatannya para pelaku harus mendekam dipenjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Mereka diancam dengan Pasal 81 ayat (3), Sub pasal 82 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 35 Tahun 2014 dan atau Pemerkosaan,” tutup Joko.(JM)