Kontroversi Pernikahan Beda Agama Sekjen MUI Angkat Bicara Rabu, 09/03/2022 | 08:57
Foto: Tangkapa layar You tube
SEMARANG - Sebuah video yang memperlihatkan proses pernikahan beda agama di sebuah gereja viral di media sosial. Dalam video tersebut, tampak seorang perempuan mengenakan baju pengantin dengan balutan hijab di kepalanya.
Sementara itu si pria tampak mengenakan jas berwarna hitam serta seorang pastor berdiri di antara mereka berdua.
Adapun video pernikahan beda agama itu diunggah di akun TikTok @shaca_alya pada Minggu 6 Maret 2022 peristiwa pernikahan sepasang pengantin yang berbeda agama itu terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Konselor Pernikahan Beda Agama Ahmad Nurcholis sebagai saksi menyebutkan pernikahan itu berlangsung pada Sabtu 5 Maret 2022. “Saya menjadi saksi pernikahan beda agama itu, kemarin Sabtu,” ucap Nurcholis, kepada awak media
Lebih lanjut, Nurcholis menjelaskan pasangan pengantin tersebut melakukan akad nikah dan pemberkatan di dua tempat berbeda.
Menurutnya, proses akad nikah berlangsung di sebuah hotel sedangkan pemberkatannya di Gereja St. Ignatius, Krapyak. Kemudian, Nurcholis juga menceritakan perjalanan pasangan pengantin tersebut sebelum menikah.
Nurcholis menuturkan tidak mudah bagi mereka untuk pada akhirnya bisa mencapai pernikahan. Ia menyebut pasangan pengantin beda agama itu melalui proses yang cukup lama yakni sekitar dua tahun. Di sisi lain, Nurcholis juga menyatakan pernikahan beda agama tersebut bukan yang pertama kali di Kota Semarang. "Selama ini, ia sudah mendampingi lebih dari 30 pasangan beda agama yang mengikuti konseling," ujarnya
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen-MUI) Amirsyah Tambunan angkat bicara soal perempuan berhijab di semarang menikah hingga videonya viral di medsos.
Amirsyah mengatakan, "pernikahan dalam islam merupakan suatu perjanjian suci diantara laki-laki dan perempuan yang ingin melanjutkan hubungan secara sah di Syari'at Islam. Sehingga halal menjadi sepasang suami isteri guna mengikat janji, untuk menyatakan sudah siap membangun rumah tangga yang sakinah mawadah warohmah," kata Amirsyah
Lebih lanjut Amirsyah mengatakan, pernikahan beda agama itu haram dan tidak sah, yang dimaksud dengan Fatwa MUI No.4/Munas 7/MUI/VIII/2005 tentang perkawinan beda agama.
"Atas terjadinya Kasus pernikahan beda agama di indonesia ini agar tidak terulang kembali," harapnya. (TG)