Bejat, Dua Perangkat Desa Cabuli Gadis Hingga Hamil 5 Bulan Rabu, 09/03/2022 | 19:20
Foto : Dua Aparat Desa Pelaku Pencabulan
NIAS - Dua perangkat desa bermental bejat digulung jajaran Polres Nias karena memerkosa seorang gadis. Korban berinisial AN masih duduk di bangku SMA.
Sementara itu, pelaku merupakan aparatur pemerintahan Desa Silima Banua, Kecamatan Ulu Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera utara.
Pelaku ZH (33) adalah Bendahara Desa Silima Banua, sedangkan YZ (30) sekretaris desa.
Kasus yang mencoreng nama baik pemerintahan Desa Simia Banua itu terbongkar setelah korban hamil 5 bulan. BA Subbag Humas Polres Nias Bripda Aydi Mashur mengatakan perbuatan biadab para pelaku terungkap seusai korban mengalami mual dan muntah-muntah.
Orang tua AN yang tidak mengetahui korban tengah hamil lima bulan, lantas membawa korban ke rumah sakit. "Ternyata setelah diperiksa, korban sudah hamil kurang lebih lima bulan," kata Bripda Aydi
Bripda Aydi mengungkap kronologi kejadian. Bermula saat pelaku ZH menelepon korban untuk datang ke rumahnya. "Sesampainya di rumah tersangka, korban dirayu, diajak ke dalam kamar dan langsung melakukan persetubuhan," jelasnya.
Setelah kejadian itu, lalu tersangka YZ juga ikut menghubungi korban untuk datang ke rumahnya. Namun, korban lupa kapan perbuatan tak pantas itu dilakukan YZ.
"Saat itu, korban juga ditelepon oleh tersangka untuk datang ke rumahnya. Kemudian, korban langsung ditarik ke samping rumah dan ditidurkan di atas lalu melakukan persertubuhan terhadap korban," kata dia menambahkan. Para tersangka mengaku motif kejahatannya itu karena nafsu. Apalagi, menurut pelaku YZ, dirinya sudah lama menduda. Keduanya dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(JM)