Dugaan Kasus Asusila, AKBP M Tak Tinggal Diam Usai Disanksi Pemecatan Sabtu, 12/03/2022 | 19:39
Foto : Inisial M (Antara)
MAKASSAR - AKBP M memutuskan untuk melakukan perlawanan usai disanksi pemecatan dari internal Polri terkait kasus pemerkosaan anak di bawah umur berinisial IS (13). Perwira menengah yang berdinas di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) itu melaporkan orang tua IS (ibu korban) atas tuduhan pemerasan.
Kuasa hukum AKBP M, Erwin Mahmud mengatakan pelaporan terhadap orang tua IS sudah diterima SPKT Polda Sulsel.
Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/245/III/2022/SPKT Polda Sulsel.
"Untuk sementara kami laporkan terkait pemerasan," kata Erwin Mahmud, pada Jumat (11/03/2022) malam. Menurut dia, orang tua korban melakukan pemerasan terhadap terduga pelaku pemerkosaan dengan kisaran Rp 2,5 hingga Rp 200 juta dilansir dari jpnn.com Sabtu (12/03/2022).
"Dia (terlapor) meminta sejumlah uang dan kami dirugikan. Kami juga menjadi korban," sebut Erwin. Dia menyebut setelah mengadukan orang tua IS terkait pemerasan, pihaknya juga akan melapor soal dugaan pencemaran nama baik.
“Nanti menyusul kami akan melaporkan pencemaran nama baik di Krimsus,” imbuh dia.
AKBP M sempat menyatakan banding terhadap keputusan sidang etik yang berlangsung di Lantai IV Mapolda Sulsel. "Dia (AKBP M) menyatakan banding," kata Kombes Ai Afriandi selaku ketua sidang kode etik.
Diketahui AKBP M telah diberi sanksi pemecatan dari anggota kepolisian. Sebab, dia sudah melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.(AB)