Rizki JP. Poliang Pertanyakan Mengapa Sukarmis Tidak Ditarik Menjadi Tersangka Perkara Hotel Kuansing Kamis, 15/02/2024 | 20:02
Foto : Penasehat Hukum, Rizki JP Poliang di Persidangan Korupsi Hotel Kuansing
PEKANBARU - Perkara tindak pidana korupsi pembangunan Hotel Kuansing di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, Diketahui atas nama Diduga Terdakwa Hardi Yakub (selaku Mantan Kepala BAPPEDA Periode Tahun 2011 s/d Tahun 2013) dan Dugaan juga terhadap Terdakwa Suhasman (selaku Kabag Pertanahan Periode Tahun 2009 s/d Tahun 2016) kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Kamis, (15/02/2024).
Sidang yang dipimpin oleh Zefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda Eksepsi atau pembelaan yang dibacakan oleh Penasehat Hukum/PH para terdakwa.
Selanjutnya, Ketua Tim Penasehat Hukum/PH terdakwa Hardi Yakub Rizki JP Poliang, SH.,MH dalam eksepsinya tampak menyebut secara berulang kali nama Mantan Bupati Kuansing Sukarmis dalam persidangan," Ujar Rizki JP Poliang.
Usai persidangan, Rizki JP Poliang selaku Penasehat Hukum mengatakan, "terkait peran Sukarmis dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dimana sebenarnya Hardi Yakub sebagai bawahan dari Sukarmis selaku Bupati saat itu hanya melaksanakan tugas sebagai pejabat administrasi pemerintahan saja," jelasnya.
“Hardi Yakub sebagai bawahan yang diperintah oleh pimpinan maka selayaknya pimpinan terlebih dahulu yang dipersalahkan,bukan bawahan,”sebut Rizki di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru.
"Pada saat kami membacakan eksepsi tadi, kami menekankan bahwa sebenarnya perkara ini bukan perkara tindak pidana korupsi/Tipikor tetapi perkara tata usaha negara," Ujarnya lagi.
“Karena Jaksa tidak menguraikan klien kami dalam kapasitas apa dia didakwa,apakah sebagai Kepala Bappeda ataukah sebagai Ketua pembuatan study kelayakan atau Wakil Ketua TAPD atau juga sebagai pribadi, dan perbuatan terdakwa selaku pejabat administrasi pemerintah harus terlebih dahulu diuji melalui mekanisme TUN, bukan ujuk-ujuk langsung ke TIPiKOR", terang Rizki.
Rizki Hardi Yakub mengatakan sebagai Kepala Bappeda dia hanya menjalankan tupoksinya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku dan yang dilakukannya itu sudah benar."
Kembali ditegaskan Rizki bahwa dalam perkara ini Sukarmis selaku Bupati saat itu harus mempertangungjawabkan atas perintah yang ia berikan kepada bawahannya.
"Seharusnya sukarmis selaku pemberi perintah ditarik juga sebagai tersangka dalam perkara ini jika memang perintah tersebut adalah perintah yang melanggar hukum, kok cuma hardi yacub yang dimintai pertanggungjawaban hukum, ada apa dengan jaksa penuntut umum..?" Tutupnya Rizki JP Poliang, SH,.MH(Tim/Sugianto/Raf).