Diduga Buang Limbah Sembarangan, DLHK Siak Beri Teguran ke PKS LSP Sabtu, 02/03/2024 | 09:03
SIAK - Berawal adanya aduan masyarakat Dusun Glugur, Kampung Libo Jaya, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau adanya pencemaran sungai yang diduga kuat berasal dari Pabrik Kelapa Sawit Libo Sawit Perkasa (PKS-LSP) yang mengakibatkan banyaknya ikan mati, pada Jumat 16 Februari 2024 di Daerah Aliran Sungai (DAS).
Team dari LSM KPH-PL dan team DLHK kabupaten Siak, dan Juga rekan Awak media, beserta camat Kandis Said Irwan, SE., Bahkan dari pihak kepolisian resort Polsek Kandis, bhabinkabtibmas Libo jaya, Kepala kampung Tengku Zulkifli serta dari pihak perusahaan PKS-LSP turun ke lapangan pada, Kamis (29/02/2024).
Ketua Umum (Ketum) LSM KPH-PL Amir Muttalib perintahkan Jonsen Tampubolon, SE.,S.H., sebagai kompartement investigasi DPP KPH-PL beserta rombongan LSM KPH-PL dari ketua DPD kabupaten Siak Muara Siregar. S.H., turut menyaksikan proses Investigasi yang di lakukan oleh pihak DLHK kabupaten Siak.
Dari hasil penelusuran pihak DLHK kabupaten Siak serta rombongan yang menyaksikan ada beberapa saluran DAS yang terkontaminasi limbah B3 yang berasal dari PKS LSP bahkan asap pabrik PKS LSP terlihat sangat hitam sehingga terjadi pencemaran udara menurut pihak DLHK kabupaten Siak.
Ketua kompartement investigasi DPP KPH-PL Jonsen Tampubolon sangat menyayangkan tindakan pihak DLHK kabupaten Siak hanya memberikan teguran agar DAS yang tercemari limbah B3 yang berasal dari PKS LSP agar dibersihkan dengan menggunakan alat berat excavator sepanjang 50 meter, "ujar Jonsen Tampubolon kepada awak media ini.
Jauh sebelumnya pada tanggal 26 Februari 2024 Jonsen Tampubolon sudah berkoordinasi Via Whatsapp kepada Upika Kandis, dan ke Kabid Penataan DLHK Kabupaten Siak saat terjadinya pencemaran yang mengakibatkan banyaknya ikan mati, namun pada saat itu pihak DLHK kabupaten Siak tidak satupun turun langsung setelah di laporkan, "ujarnya lagi.
Saat dikonfirmasi Kabid Penataan DLHK Kabupaten Siak, Yadi mengatakan, "Sangsi atau teguran yang paling utama sudah kita berikan kepada pihak perusahaan agar limbah yang sudah mencemari DAS masyarakat, harus segera dicuci dan dibersihkan oleh pihak PT.LSP dengan alat excavator agar tidak meresahkan masyarakat, "kata Yadi saat berada di lokasi.
Sebelum meningalkan area Pabrik kelapa sawit PT. LSP Ketua Kompartement Investigasi DPP KPH-PL Jonsen Tampubolon menambahkan, setelah berselang 13 hari maka pihak DLHK baru turun, tentu hal ini yang membuat pihak LSM KPH-PL menjadi kecewa. "Dimana pemerintah melindungi masyarakat melalui lingkungan yang bersih, " ujarnya.
"Kita sangat mengharapkan adanya perusahaan dilingkungan masyarakat agar dapat menyerap tingkat tenaga kerja yang tinggi agar perekonomian masyarakat Tempatan bisa berputar, namun tidak harus perusahaan membuang limbahnya dengan sembarangan, tentu ini akan mengakibatkan dampak yang sangat serius bagi kesehatan manusia yang ada dilingkungan, " tegas Jonsen.
"Perusahaan bahkan bisa mengakibatkan dampak yang lebih luas lagi karena limbah tersebut mengalir sepanjang sungai Samsan yang ada di Kecamatan Kandis," imbuhnya.
"Kami dari LSM KPH-PL siap memantau pencemaran lingkungan darat, udara dan air, namun kalau penegakan hukumnya hanya sebatas teguran, rasanya gak ada artinya di laporkan ke pihak DLHK kabupaten Siak karena menghabiskan waktu dan energi aja namun tidak ada efek jera yang dilakukan oleh pihak perusahaan, " cetusnya.
"Namun kami akan menindak lanjuti hal ini sampai tingkat Provinsi dan Pusat, mengapa pihak DLHK kabupaten Siak lamban dalam menangani masalah pencernaan lingkungan, " tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Pabrik Kelapa Sawit Libo Sawit Perkasa (PKS-LSP).(Ybs.Sihotang)