Polsek Sei Kijang Lakukan Operasi Pekat Sambut Bulan Suci Ramadhan 1445-H Sabtu, 02/03/2024 | 12:18
Foto : Saat Patroli di Seputaran Kantor Camat Bandar Seikijang
PELALAWAN - Jajaran Polsek Bandar Seikijang, Polres Pelalawan, Polda Riau dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan Tahun 2024-1445 H, melakukan kegiatan Operasi Cipta Kondisi Penyakit Masyarakat (Pekat) di Wilayah hukum Polsek Sei kijang, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, pada Jumat (01/03/2024) sekira pukul 21.00 WIB.
Kegiatan dipimpin Oleh Kapolsek Bandar Sei Kijang diwakili oleh Ps. Kanit Intelkam Polsek Bandar Sei Kijang AIPDA JAMAL PUTRA dan KA. SPK II AIPTU DOAN ERZA SUNARYA Serta diikuti Personil Gabungan Polsek Bandar Sei Kijang Sebanyak 4 (Empat) Personil.
Kapolsek Bandar Sei Kijang AKP Mulian Dony SH mengatakan, bahwa tujuan kegiatan yaitu menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif.
Sasaran patroli seputaran Komplek Perkantoran Camat, Jalan H.M. Thalib Kelurahan Bandar Seikijnag, warung tuak milik inisial (J.N) Kelurahan Seikijang dan warung tuak milik inisial (EM) di Jalan Lintas Timur KM 36 Desa Lubuk Ogung, dengan tujuan mengatasi Penyakit masyarakat (Pekat), Premanisme dan Gangguan ketentraman ketertiban umum.
“Himbauan, arahan dan pesan-pesan kamtibmas serta penekanan yang humanis. Antara lain, kepada remaja dan pelajar serta Mahasiswa agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum dan meminta untuk tidak berkumpul hingga larut malam, "ujarnya.
Selanjutnya, di tempat warung tuak dilakukan pengecekan KTP kepada pengunjung warung serta menghimbau agar tidak melakukan Miras dan Zat berbahaya lainnya.
“Himbauan yang diberikan merupakan edukasi atau pemahaman bahwa hadirnya Polri yang PRESISI ditengah Masyarakat sehingga meningkatkan kepercayaan Publik bahwa Polri berperan aktif untuk menjaga Kamtibmas,” pungkas Kapolsek.
Dasar kegiatan mengingat : 1. UU RI Nomor : 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI.
2. Surat Kapolda Riau Nomor : STR/87/II/KKA/2024, Tanggal 24 Februari 2024 Tentang KRYD Menjelang Bulan Suci Ramadhan tahun 2024
3. Surat Perintah Nomor : Sprin/47/II/HUK.6.6/2024 dikeluarkan pada tanggal 25 Februari 2024, Tentang KRYD Menjelang Bulan Suci Ramadhan tahun 2024.
Rangkaian kegiatan berakhir sekiran pukul 23.00 WIB situasi kondisi aman dan terkendali.