Pelaksanaan Minggu Kasih Polsek Bandar Sei Kijang Minggu, 03/03/2024 | 13:49
Foto : Giat Polsek Bandar Sei Kijang Ibadah Minggu Kasih (Minggu Harmoni) Dalam Rangka Colling System
PELALAWAN - Ibadah Minggu Kasih (Minggu Harmoni) Dalam Rangka Colling System menciptakan suasana sejuk, aman, nyaman dan kondusif oleh Personil Polsek Bandar Sei Kijang dan Personil Piket Polsek Bandar Sei Kijang Polres Pelalawan bertempat di Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Jalan H. M Thaib Kelurahan Sekijang Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. Minggu (03/03/2024)
Adapun yang hadir pada giat tersebut yakni Pimpinan Jema'at Pdt. Sinta Tampubolon, STh ; ST. P. Hutabarat ; ST. D. Br Limbong; ST. Br Simamora, Kanit Binmas Polsek Bandar Sei kijang IPDA Gerhard Sitompul, Banit Lantas Polsek Bandar Sei Kijang AIPDA Roni Gabe, Banit Intelkam Polsek Bandar Sei Kijang AIPDA Efraim Ginting serta Jemaat ± 90 org.
Lokasi Kegiatan berada di Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Jl. H. M Thaib Kel. Sekijang Kecamatan Bandar Sei Kijang dengan Jumlah Peserta ± 90 Orang.
Adapun topik permasalahan yang dibahas terkait Lalu lintas dan Pelayanan Kepolisian dengan beberapa pertanyaan oleh peserta diantaranya aturan berlalu lintas, Prioritas menggunakan jalan umum, Santunan bagi korban Laka Lantas serta Pembuatan SKCK dan Izin Keramaian.
Menanggapi curhatan Minggu Kasih (Minggu Harmoni) tersebut Kapolsek Bandar Sei Kijang diwakili oleh Kanit Bimmas Polsek Bandar Sei Kijang AIPDA Gerhard Sitompul dan personil Piket Polsek Bandar Sei Kijang, mengatakan Sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), jenis kendaraan-kendaraan prioritas mobil berdasarkan Pasal 134 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan, pengguna jalan yang mendapatkan hak istimewa untuk mendapat prioritas ketika di jalan raya adalah : 1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. 2. Ambulans yang mengangkut orang sakit. 3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. 4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia. 5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. 6. Iring-iringan pengantar jenazah. 7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Kemudian dalam Pasal 135 menyatakan, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134. Dalam menggunakan jalan umum, kita harus menggunakan etika berlalu-lintas," paparnya.
IPDA Gerhard Sitompul juga menjelaskan beberapa pelanggaran lalulintas yang tidak mendapat santunan sbb : 1. Tidak memiliki SIM. 2. Tidak memiliki STNK. 3. Merubah spesifikasi kenderaan 4. Melawan arus. 5. Melanggar palang pintu kereta api. 6. Membuat konten.-
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tatacara perizinan kegiatan masyarakat dan keramaian umum serta kegiatan Politik : *Memberitahukan ke kantor Polisi terdekat *Membawa kelengkapan ADM seperti KTP, rekomendasi dari Lurah/Kades, Izin menggunakan tempat/lokasi giat, struktur Panitia, pernyataan tidak melakukan giat yg melanggar hukum.
Dalam kesempatan itu, Pdt. Sinta Tampubolon dan Pengurus Gereja HKBP Jl. H. M Thaib Kel. Sekijang Kec. Bandar Sei Kijang Kab. Pelalawan ST. P. Hutabarat mengucapan terimakasih yang sebesar-besarnya atas diadakannya program minggu kasih (Minggu Harmoni) sebagai wadah menyampaikan pesan oleh masyarakat khususnya jemaat gereja yang akan melaksanakan ibadah.
"Kami umat Gereja HKBP Jl. H. M Thaib Kel. Sekijang Kec. Bandar Sei Kijang, sangat berterimakasih kepada pihak kepolisian sektor Bandar Sei Kijang yang selalu melakukan pengamanan, bersosialisasi tentang aturan berlalu Lintas, Santunan korban Laka - lantas, Pembuatan SKCK, izin keramaian dan patroli setiap ibadah minggu kasih (Minggu Harmoni) maupun hari besar di gereja," kata ST. P. Hutabarat.
AIPDA Gerhard Sitompul menyampaikan bahwa Polsek Bandar Sei Kijang akan tetap melaksanakan bersosialisasi tentang aturan berlalu Lintas serta santunan korban Laka - lantas, pembuatan SKCK, izin keramaian agar dapat memahaminya dan patroli setiap hari Minggu Kasih (Minggu Harmoni) saat pelaksanaan ibadah dan menjamin kenyamanan Umat Kristiani dalam melaksanakan ibadah di Gereja sebagai bentuk pelayanan polri terhadap masyarakat.
Polsek Bandar Sei Kijang juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat maupun seluruh Umat Gereja atas kerja samanya selama ini sehingga Kamtibmas selalu terjaga dan jemaat dapat melaksanakan ibadah dengan nyaman.
Kegiatan Minggu Kasih merupakan Program Quick Wins Kapolri, yang bertujuan untuk mendengarkan secara langsung permasalahan atau keluhan dari masyarakat terhadap Sitkamtibmas, maupun permasalahan lainnya yang ada pada masyarakat, sehingga Polri dapat memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut. (Agus Khotymah)