Polsek Bandar Sei Kijang Melaksanakan Giat Ibadah Minggu Kasih di Gereja Khatolik Minggu, 10/03/2024 | 16:18
Foto : Personil Polsek Bandar Sei Kijang bersama jemaat Gereja Khatolik Jalan H. M. Thaib Kel. Sekijang Kec. Bandar Sei Kijang
PELALAWAN - Polsek Bandar Sei Kijang Polres Pelalawan melaksanakan Ibadah Minggu Kasih (Minggu Harmoni) Dalam Rangka Colling System menciptakan suasana sejuk aman nyaman dan kondusif bertempat di Gereja Khatolik Jalan H. M. Thaib Kel. Sekijang Kec. Bandar Sei Kijang, Minggu (10/03/2024)
Adapun yang hadir pada giat tersebut yakni Pimpinan Jema'a Pastur Aloysius Suyoto, Jhonter Tamba, Surianto, Kanit Binmas Polsek Bandar Sei kijang IPDA Gerhard Sitompul, Banit Lantas Polsek Bandar Sei Kijang AIPDA Roni Gabe dan jemaah lain ± 60 orang.
Kegiatan Minggu Kasih merupakan Program Quick Wins Kapolri, yang bertujuan untuk mendengarkan secara langsung permasalahan atau keluhan dari masyarakat terhadap Sitkamtibmas, maupun permasalahan lainnya yang ada pada masyarakat, sehingga Polri dapat memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Bandar Sei Kijang AKP Mulian Dony, SH diwakili oleh Kanit Bimmas Polsek Bandar Sei Kijang AIPDA Gerhard Sitompul, didampingi Personil Piket Polsek Bandar Sei Kijang yang beragama Kristiani menyampaikan pesan Kamtibmas kepada jemaat yang hadir.
"Sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), jenis kendaraan-kendaraan prioritas mobil berdasarkan Pasal 134 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan, pengguna jalan yang mendapatkan hak istimewa untuk mendapat prioritas ketika di jalan raya adalah : 1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. 2. Ambulans yang mengangkut orang sakit. 3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. 4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia. 5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. 6. Iring-iringan pengantar jenazah. 7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia." Terang IPDA Gerhard Sitompul.
Kemudian, lanjut IPDA Gerhard Sitompul dalam Pasal 135 menyatakan, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134. ~ Dalam menggunakan jalan umum, kita harus menggunakan etika berlalu-lintas.
Tidak lupa, IPDA Gerhard Sitompul juga menjelaskan beberapa pelanggaran lalulintas yang tidak mendapat santunan diantaranya: 1. Tidak memiliki SIM. 2. Tidak memiliki STNK. 3. Merubah spesifikasi kenderaan 4. Melawan arus. 5. Melanggar palang pintu kereta api. 6. Membuat konten. - Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tatacara perizinan kegiatan masyarakat dan keramaian umum serta kegiatan Politik : *Memberitahukan ke kantor Polisi terdekat *Membawa kelengkapan ADM seperti KTP, rekomendasi dari Lurah/Kades, Izin menggunakan tempat/lokasi giat, struktur Panitia, pernyataan tidak melakukan giat yang melanggar hukum.
Dalam kesempatan itu, Pastur Aloysius S. dan Pengurus Gereja Katolik Jalan H. M Thaib Kelurahan Sekijang Kecamatan Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan Jhonter mengucapan terimakasih yang sebesar-besarnya atas diadakannya program minggu kasih (Minggu Harmoni) sebagai wadah menyampaikan pesan oleh masyarakat khususnya jemaat gereja yang akan melaksanakan ibadah.
"Kami umat Gereja Katolik Jl. H. M Thaib Kel. Sekijang Kec. Bandar Sei Kijang, sangat berterimakasih kepada pihak kepolisian Sektor Bandar Sei Kijang yg selalu melakukan pengamanan, bersosialisasi tentang aturan berlalu Lintas, Santunan korban Laka - lantas, Pembuatan SKCK, izin keramaian dan patroli setiap ibadah minggu kasih (Minggu Harmoni) maupun hari besar digereja," kata Jhonter.
APDA Gerhard Sitompul menyampaikan bahwa Polsek Bandar Sei Kijang akan tetap melaksanakan bersosialisasi tentang aturan berlalu Lintas serta santunan korban Laka - lantas, pembuatan SKCK, izin keramaian agar dapat memahaminya dan patroli setiap hari Minggu Kasih (Minggu Harmoni) saat pelaksanaan ibadah dan menjamin kenyamanan Umat Kristiani dalam melaksanakan ibadah di Gereja sebagai bentuk pelayanan polri terhadap masyarakat.
"Polsek Bandar Sei Kijang juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat maupun seluruh Umat Gereja atas kerja samanya selama ini sehingga Kamtibmas selalu terjaga dan jemaat dapat melaksanakan ibadah dengan nyaman." Tandasnya. (Agus Khotymah)