Diduga Bangunan Tanpa Izin dan Tidak Sesuai IMB Marak di Jakarta Utara Jumat, 15/03/2024 | 20:49
Foto : Bangunan yang diduga tanpa IMB
JAKARTA - Fenomena diduga bangunan liar dan bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau tidak sesuai IMB marak di Jakarta Utara. Bangunan yang didirikan tidak hanya berdiri di kawasan bantaran kali saja, tetapi juga dibangun di kawasan strategis seperti di kawasan perkampungan.
Bangunan diduga tidak sesuai Izin mendirikan bangunan (IMB) melanggar PERDA Tahun 2007 "TERTIB BANGUNAN" pasal 36 ayat 3 yang berbunyi, "setiap orang atau badan wajib menggunakan bangunan miliknya sesuai dengan izin yang telah ditetapkan.
Pemilik bangunan yang diduga melanggar IMB Inisial TKM di Jalan Muara Bahari RT 008/RW 01 Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara saat dikonfirmasi Awak Media mengatakan sudah memberikan sejumlah uang kepada diduga Oknum pemilik Media.
"Rp 3 juta, saya berikan kepada oknum pemilik Media untuk mem-bek-up di lapangan yang saat ini lagi dibangun, " pungkasnya.
Terkait bangunan liar yang beredar, Kabag Umum Toto Bondan saat Awak Media mintai keterangan akan menindaklanjuti dan siap melakukan investigasi ke lokasi.
"Siap kami akan tindak lanjuti dan kami lakukan investigasi di lokasi bangunan liar yang beredar viral di lingkungan masyarakat Jakarta Utara dan terimakasih kesan monitor kepada Awak Media Online yang sinergi dengan Pemda Walikota Jakarta Utara," pungkas Toto Bondan
Sementara, hingga berita ini diterbitkan oknum pemilik Media belum dapat dikonfirmasi. (Ranto)