Tiga Besaran Pembayaran Zakat Fitrah di Pasaman Barat Minggu, 31/03/2024 | 22:54
Ilustrasi Zakat Fitrah
PASAMAN BARAT - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat telah menetapkan ukuran dan besaran untuk Zakat Fitrah dan Fidyah tahun 2024 M 1445 H.
Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan. Sementara fidyah adalah denda yang harus dibayar oleh seseorang (biasanya dengan bahan makanan pokok seperti beras dan sebagainya) ketika meninggalkan ibadah puasa karena penyakit menahun, penyakit tua yang menimpa dirinya, dan sebagainya.
Ketua BAZNAS Devi Irawan mengatakan ada 3 tingkatan dalam membayar Zakat Fitrah sesuai dengan Surat Edaran Bupati Pasaman Barat Nomor:451.12/69/Kesra/2024 pada tanggal 18 maret 2024. “Bagi yang mengeluarkan Zakat Fitrah berupa uang harus berpedoman harga beras yang dikonsumsi setiap hari,”kata Devi.
Jika Zakat Fitrah berupa beras besarannya 3,5 liter ataupun 2,7 kg untuk 1 orang. Jadi ada 3 tingkatan dalam membayar Zakat Fitrah yaitu: 1.Rp 50.000 untuk 1 orang 2.Rp 45.000 untuk 1 orang 3.Rp 37.000 untuk 1 orang.
Sedangkan dalam pembayaran Fidyah untuk 1 mud setara dengan 0,688 liter ditambah dengan lauk pauk jika di totalkan menjadi Rp 25.000/hari. (Hendra)